KAB. BANDUNG, PATROLINEWS86 | Suasana berbeda terlihat di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pada Senin pagi (25/5/2026). Puluhan kendaraan roda empat tampak memadati area parkir depan maupun belakang kantor dinas. Bahkan area parkir sepeda motor yang biasanya lengang terlihat penuh sejak pagi hari.
Kepadatan halaman parkir di lingkungan Dinas Pendidikan sebenarnya bukan hal baru. Kondisi tersebut biasanya terjadi saat ada agenda penting yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan daerah, seperti sosialisasi penerimaan murid baru, rotasi dan pelantikan pejabat sekolah, evaluasi kinerja, hingga pembahasan kebijakan anggaran.
Namun pada Senin pagi kali ini, sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP, termasuk bendahara sekolah, terlihat datang silih berganti ke kantor dinas. Mereka tampak terburu-buru memasuki gedung dan sebagian memilih menghindari sorotan maupun pertanyaan dari awak media.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kedatangan para kepala sekolah tersebut berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah sekolah di Kabupaten Bandung disebut tengah menjalani proses penyelesaian administrasi atas temuan penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025.
Salah seorang bendahara sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa BPK telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat sejumlah temuan administratif di beberapa sekolah. Temuan tersebut di antaranya mengharuskan adanya pengembalian keuangan daerah atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Sekarang sekolah-sekolah diminta segera menyelesaikan administrasi pengembalian dan mengurus STS,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, seorang staf Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung membenarkan bahwa banyak kepala sekolah datang untuk mengurus Surat Tanda Setor (STS).
“Ini terkait temuan BPK. Kepala sekolah wajib meminta STS sebagai bukti setoran pengembalian,” katanya singkat.
STS atau Surat Tanda Setor merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah bahwa uang hasil temuan kerugian negara atau kelebihan pembayaran dari audit BPK telah disetorkan ke Kas Daerah.
Beberapa hal penting terkait STS dalam tindak lanjut temuan BPK antara lain:
- STS menjadi bukti resmi pengembalian dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Rekening Kas Umum Daerah.
- Dokumen STS wajib dilengkapi dengan slip setoran atau bukti pembayaran dari bank penerima.
- Salinan STS harus diserahkan kepada Dinas Pendidikan atau Inspektorat sebagai Bukti Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
- STS harus diisi lengkap, ditandatangani bendahara penerimaan, diketahui pengguna anggaran, serta memiliki cap resmi bank.
Sesuai ketentuan, batas waktu tindak lanjut atas temuan BPK adalah 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima secara resmi oleh instansi terkait. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Apabila tindak lanjut tidak dilakukan tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, proses pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan umumnya dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikelola oleh BPK.***
























