Temuan BPK Soal Praktik Cashback di Sekolah Jadi Sorotan

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BANDUNG, PATROLINEWS86 | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik cashback di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian. Dugaan penyimpangan tersebut umumnya berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, salah satu penyedia buku yang disebut dalam temuan tersebut adalah CV Lentera. Dugaan praktik cashback ini terjadi melalui kerja sama antara pihak sekolah dan penyedia barang dengan pola tertentu yang dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

Praktik yang kerap ditemukan di antaranya berupa rekayasa laporan pembelian. Sekolah diduga membuat nota atau kwitansi belanja dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya. Selanjutnya, penyedia barang memberikan sejumlah fee atau cashback kepada oknum pihak sekolah dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai 20 hingga 40 persen dari total transaksi.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan disebut tidak sesuai dengan jumlah pembayaran riil kepada penyedia barang. Kondisi ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang sering menjadi catatan dalam audit BPK.

Tak hanya praktik cashback, BPK juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif lain, seperti barang hasil belanja yang tidak ditemukan secara fisik, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja yang tidak wajar, hingga dugaan keberadaan rekening siluman.

Atas temuan tersebut, BPK biasanya merekomendasikan pengembalian kerugian negara ke kas daerah. Sejumlah kasus serupa bahkan telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat melalui pemeriksaan terhadap ratusan kepala sekolah guna mempercepat penyelesaian pengembalian dana.

Di sisi lain, DPRD juga mendesak agar kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik cashback diberikan sanksi tegas. Selain sanksi administratif, praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.

Masyarakat yang ingin memantau regulasi dan hasil audit resmi dapat mengakses informasi melalui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia maupun regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. ***

Berita Terkait

*Jangan Sampai Sibuk Mencari Dunia, Lupa Menyiapkan Bekal Akhirat*
Sabet Dua Podium O2SN Lahat, SDN 31 Lahat Borong Juara Atletik dan Badminton
Satpol PP Sikat Habis Warung Remang-Remang Cimanuk Indramayu
Polsek Ampel Respon Cepat Tangani Laka Lantas Tunggal, Truk Pengangkut Kuda dijalur Sruwen – Karanggede.
Praktik Cashback Dana BOS di Sekolah Diduga Menggurita, LPKN: Sudah Berjalan Bertahun-tahun
Puluhan Kepsek Datangi Disdik Bandung Sejak Pagi, Ternyata Urus Temuan BPK
Korban Tenggelam di Sungai Sengkarang Berhasil Dievakuasi Oleh Tim SAR Gabungan dan Polres Pekalongan Kota   
Picu Kerusakan Rumah, Polres Pekalongan Kota Ajak Warga Cegah Balon Udara Liar dan Petasan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:35 WIB

*Jangan Sampai Sibuk Mencari Dunia, Lupa Menyiapkan Bekal Akhirat*

Senin, 8 Juni 2026 - 15:40 WIB

Sabet Dua Podium O2SN Lahat, SDN 31 Lahat Borong Juara Atletik dan Badminton

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32 WIB

Satpol PP Sikat Habis Warung Remang-Remang Cimanuk Indramayu

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polsek Ampel Respon Cepat Tangani Laka Lantas Tunggal, Truk Pengangkut Kuda dijalur Sruwen – Karanggede.

Senin, 25 Mei 2026 - 21:17 WIB

Praktik Cashback Dana BOS di Sekolah Diduga Menggurita, LPKN: Sudah Berjalan Bertahun-tahun

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Semangat Gotong Royong TNI Dan Warga Johunut Paranggupito.

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:38 WIB