Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik di Klaten Didorong Lewat Pemeringkatan.

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Klaten – Patrolinews86.com. Untuk mewujudkan badan publik informatif, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten mendorong serius pemanfaatan website di masing-masing perangkat daerah. Salah satu usaha yang ditempuh adalah melalui kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2022.
Dari 26 kecamatan yang dinilai terdapat 6 badan publik yang tidak mengembalikan kuesoner Self Assesment Quesonnary (SAQ). Sedangkan dari 24 badan dinas yang dinilai terdapat satu badan publik yang tidak mengembalikan SAQ.
Kepala Diskominfo Klaten Amin Mustofa saat ditemui awak media Selasa, (02/08/2022) mengatakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022 menjadi percepatan untuk membangun badan publik informatif di Kabupaten Klaten. Pemeringkatan itu dilakukan kata Amin sebagai bentuk kepatuhan badan publik atas UU 14 Tahun 2008 temtang keterbukaan informasi publik.

‘’Badan publik atau perangkat daerah di Klaten harus naik kelas. Tidak boleh lagi pejabat publik itu mengabaikan tentang permohonan informasi. Salah satunya dengan melakukan tata kelola informasi yang baik” kata Amin.

Mantan Kabag Umum Setda Klaten kalau isntansi yang dipimpin telah menyiapkan daya dukung melalui infrastruktur jaringan termasuk membangun website untuk masing-masing perangkat daerah. Maka tantangannya kata Amin adalah komitmen agar website itu dikelola dengan optimal.

“Kini semua perangkat daerah di Klaten sudah terfasilitasi internet. Website oleh Diskominfo juga sudah dibuatkan. Sumber daya manusia juga ada. Tinggal sekarang optimalisasi saja. Sebanyak 24 badan dinas yang dinilai setelah dicek tim teknis, websitenya sudah jalan. Untuk 26 kecamatan setelah dilakukan pengecekan, 3 instansi ditemukan websitenya belum optimal” tambahnya.

Terkait tahapan penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi, pria lulusan Ilmu Statistik Universitas Gajah Mada Yogyakarta itu mengatakan tim teknis sedang melakukan verifikasi.
“SAQ sedang diverifikasi untuk melihat kesesuaian jawaban dengan pertanyaan. Data yang wajib diunggah di website melalui SAQ seperti profil badan publik, informasi wajib disediakan dan disebarluaskan seperti informasi setiap saat, berkala dan serta merta. Jadi sekarang anggaran badan dinas bisa dilihat publik. Media sosial juga dipantau apakah support keterbukaan informasi. Berita juga menjadi tolak ukur pengelolaan informasi. Bagi badan dinas dengan peringkat keterbukaan informasi terbaik aakan diberikan penghargaan” pungkasnya.
( R Budiharjo/kominfo Klaten ).

Berita Terkait

Surnata Warga Miskin Tertahan 2 Hari 1 Malam di RSUD Indramayu Akibat Terbebani Tagihan Rp.22 Juta
Operasi Sarang Narkoba di Kajen, Polisi Periksa Pengunjung Hiburan 
Safari Subuh Polsek Pekalongan Selatan, Jadi Ruang Silaturahmi dan Komunikasi Kamtibmas.
1 REMAJA DIDUGA GENK MOTOR TEWAS, 3 KRITIS DIMASSA WARGA
Himbauan Perda Mihol 0 Persen, Secara Terbuka Miras Malah Dipajang Jadi Hadiah Lempar Gelang di Pasar Malam Kedokan Bunder Indramayu
Ratusan Pelajar SMAN 1 Tukdana Dibawa Ke Fasilitas Kesehatan Diduga Keracunan Bantuan MBG
Diduga Korsleting Kulkas, Warung Kopi di Lahan Perhutani Mesoyi Talun Ludes Terbakar
Rumah Sakit MM Indramayu Terbakar Diduga Api Berasal Dari Bangunan Gudang Hemodialisa RS MM

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Surnata Warga Miskin Tertahan 2 Hari 1 Malam di RSUD Indramayu Akibat Terbebani Tagihan Rp.22 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Kajen, Polisi Periksa Pengunjung Hiburan 

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Safari Subuh Polsek Pekalongan Selatan, Jadi Ruang Silaturahmi dan Komunikasi Kamtibmas.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:04 WIB

1 REMAJA DIDUGA GENK MOTOR TEWAS, 3 KRITIS DIMASSA WARGA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Himbauan Perda Mihol 0 Persen, Secara Terbuka Miras Malah Dipajang Jadi Hadiah Lempar Gelang di Pasar Malam Kedokan Bunder Indramayu

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB