Terkait TGR Desa Cihideung Girang “Praktisi Hukum Sigab Jabar Sukendar.SH Angkat Bicara”

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait TGR Desa Cihideung Girang “Praktisi Hukum Sigab Jabar Sukendar.SH Angkat Bicara”

Kuningan, patrolinews86.com –

30 Desember 2023 10:02 Wib

Menyoroti pemberitaan yang naek di media online terkait perkara dugaan korupsi di desa cihideung girang cidahu kuningan media ini meminta pandangan hukum dari seorang praktisi hukum Sigab Jabar Sukendar. SH melalui telepon whatsappnya (30/12) pagi tadi.

Kalau menurut hemat saya apa yang sedang ramai di desa cihideung girang bisa saja dengan mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan, jika ada musyawarah bersama.

“Sebetulnya kalau dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI kan sudah restorative justice tadi. Kalau ada kepala desa atau perangkat desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan. Meski nantinya akan menjadi catatan warga dan masyarakatnya.

Nah apakah perkara tindak pidana korupsi dapat dihentikan apabila para pihak terkait mengembalikan kerugian negara sementara masih dalam tahap penyelidikan..???

” Nah Jika demikian pengembalian kerugian negara dilakukan pada tahap penyelidikan, proses hukum dari tindak korupsi tersebut tidak dilanjutkan. Kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur kerugian negara, mengingat kerugian negara sudah dikembalikan” Ungkapnya.

Dengan tidak mengesampingkan menghilangkan sifat melawan hukumnya akan tetapi kita sama-sama harus pahami kita saat ini sudah ada Restoratif Justice yang rasanya baik KPK Kejagung Dan Kepolisian lebih mengarahkan ke TGR (Tuntutan Ganti Rugi) untuk kasus yang memang masih dalam batasan bisa di selesaikan.

Jadi kalau menurut pandangan dan pendapat hukum saya untuk perkara desa cihideung girang sudah selesai jika memang sudah ada TGR kalau belum ya harus siap dengan konsekwensi hukum yang ada. Pungkasnya. (Lipsus Habibie)

Berita Terkait

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Strategi Sunedi Kuwu desa Karangampel Lor, Mewujudkan Desa Bersih Tanpa Sampah.
Warga Desa Wulublolong Kec. Solor Timur Keluhkan Dana Program  PKH Menjadi Ajang Rebut-Rebutan Antara Pemerintah Desa Wulublolong Dan Penerima Manfaat.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:22 WIB

Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot