Indramayu, Patrolinews86.com-
Restorasi desa adalah upaya pemulihan ekosistem, lahan, dan fungsi sosial-ekonomi yang terdegradasi menjadi kondisi produktif, berkelanjutan, dan alami.
Program ini berfokus pada pelibatan masyarakat lokal dalam penanaman kembali, konservasi, serta pengembangan ekonomi kreatif (seperti ekowisata atau pertanian tanpa bakar) untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan lingkungan.
Poin Kunci Restorasi Desa:
Restorasi Ekosistem & Lahan: Melibatkan penanaman mangrove, restorasi gambut, dan perbaikan lahan pertanian terdampak bencana/degradasi untuk mengembalikan fungsi alaminya.
Begitu pula yang di inginkan H.Nurwenda Sebagai Kuwu baru tahun 2026-2034 ini ingin mengakses program evaluasi serta pembaharuan
Yg lebih unggul.
Pemberdayaan Ekonomi & Sosial: Menanamkan rasa memiliki, membangun kemandirian, serta meningkatkan pendapatan melalui kegiatan seperti budidaya lebah, ternak, dan ekowisata.
Pertanian Berkelanjutan: Menerapkan teknik pertanian tanpa bakar, optimalisasi lahan pascabencana, dan diversifikasi tanaman (misal: mentimun, buncis, jahe merah).
Partisipasi Masyarakat: Kelompok lokal bertindak sebagai pelaku utama, didukung pelatihan untuk menjaga keberlanjutan hasil restorasi.
Manfaat Lingkungan: Meningkatkan keanekaragaman hayati, memperbaiki habitat, dan mitigasi perubahan iklim.
Fifi
























