Strategi Sunedi Kuwu desa Karangampel Lor, Mewujudkan Desa Bersih Tanpa Sampah.

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Patrolinews86.com-Peraturan Desa (Perdes): Desa berhak mengatur pengelolaan sampah, termasuk retribusi dan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
Kewajiban Pengelolaan: Pemerintah desa wajib meningkatkan peran masyarakat dalam penanganan sampah.

Sunedi Kuwu Karangampel lor kecamatan, Karangampel Kabupaten Indramayu,periode 2026- 2034.

Kebersihan desa tanpa sampah dapat diwujudkan melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga, pengomposan, hingga penerapan bank sampah. Langkah konkret meliputi kerja bakti rutin (Jumsih), edukasi intensif, penyediaan fasilitas pembuangan yang tepat, dan larangan membuang sampah sembarangan.

Alokasi kebersihan dan pengelolaan sampah di desa merupakan bagian dari upaya pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesehatan lingkungan. Dana pengelolaan sampah

“Ujar Sunedi.”

Tugas Pemerintah Desa: Meliputi peningkatkan kesadaran masyarakat, peningkatan kompetensi pengelola sampah, dan pengembangan teknologi pengelolaan sampah.

Sebagai contoh, beberapa desa telah berhasil mengelola sampah secara mandiri melalui anggaran desa yang difokuskan pada pembangunan TPS dan pengelolaan sampah mandiri.

Program Lingkungan: Pengomposan sampah organik, daur ulang sampah anorganik, dan pengelolaan bank sampah.
Fifi

Berita Terkait

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Berita Terbaru

HUKUM

ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:58 WIB