Indramayu, Patrolinews86.com-Peraturan Desa (Perdes): Desa berhak mengatur pengelolaan sampah, termasuk retribusi dan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
Kewajiban Pengelolaan: Pemerintah desa wajib meningkatkan peran masyarakat dalam penanganan sampah.
Sunedi Kuwu Karangampel lor kecamatan, Karangampel Kabupaten Indramayu,periode 2026- 2034.
Kebersihan desa tanpa sampah dapat diwujudkan melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga, pengomposan, hingga penerapan bank sampah. Langkah konkret meliputi kerja bakti rutin (Jumsih), edukasi intensif, penyediaan fasilitas pembuangan yang tepat, dan larangan membuang sampah sembarangan.
Alokasi kebersihan dan pengelolaan sampah di desa merupakan bagian dari upaya pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesehatan lingkungan. Dana pengelolaan sampah
“Ujar Sunedi.”
Tugas Pemerintah Desa: Meliputi peningkatkan kesadaran masyarakat, peningkatan kompetensi pengelola sampah, dan pengembangan teknologi pengelolaan sampah.
Sebagai contoh, beberapa desa telah berhasil mengelola sampah secara mandiri melalui anggaran desa yang difokuskan pada pembangunan TPS dan pengelolaan sampah mandiri.
Program Lingkungan: Pengomposan sampah organik, daur ulang sampah anorganik, dan pengelolaan bank sampah.
Fifi


























