Kuansing/Riau -patrolinews86.com. Kuansing/Riau – Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Pidana pada Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Teluk kuantan Pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kuantan Singingi.
” Apun perihal dilaksanakan Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 Bagi Narapidana dan Anak Pidana secara langsung oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi serta didampingi Kepala Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Teluk Kuantan,” kata Kepala Lembaga Lapas IIB Teluk Kuantan.
Perwakilan Narapidana yang mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 diikuti sebanyak 7 (tujuh) Orang.
“Ada tujuh Orang sebagai perwakilan mengikuti pemberian RU dari 249,adapun data RU dari 249 yakni :
RU I :
1 Hari : 21 orang
2 Bulan. : 37 orang
3 Bulan : 145 orang
4 Bulan. : 33 orang
5 Bulan : 11 Orang
6 Bulan : 01 Orang
RU II :
3 Bulan : 01 Orang
Semua itu akan di tembuskan ke;
1. Direktur Jenderal Pemasyarakatan
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Riau
3. Kepala Divisi Pemasyarakatan” Ucap Bejo, A.Md.IP.,SH.,MH. Sebagi Kepala Lembaga Lapas IIB Teluk Kuantan.
Adapun ketentuan RU sudah memenuhi ketentuan dasar UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 7 Tahun 2022,SK Remisi Nomor : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2022,SK Remisi Nomor : PAS-1259.PK.05.04 Tahun 2022 dan SK Remisi Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022, Lanjutnya
Pelaksanaan penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 bagi Narapidana berjalan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan dan selanjutnyaasih menunggu arahan dari pimpinan.
Sulmadri sp
























