Kemudian, kata Setyawan, Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945 bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Selain itu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2014 tentang pelestarian bahasa dan budaya Jawa dan Perda Kabupaten Klaten nomor 13 tahun 2019 tentang pemajuan kesenian daerah Kabupaten Klaten.
Setyawan juga mengapresiasi Desa Delanggu sebagai satu-satunya desa di Kabupaten Klaten yang sudah membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pemajuan kesenian daerah di desa. Dengan Desa Delanggu diresmikan sebagai desa rintisan ramah budaya di Kabupaten Klaten, semoga dapat menginspirasi desa-desa lain di Kabupaten Klaten untuk segera merintis sebagai desa ramah budaya. (R Budiharjo/Hum Setda Klaten)
























