Pria di Tebingtinggi Dibekuk Polisi
Ngaku Nabi dan Dapat Mandat Tuhan untuk Bubarkan Agama Islam
Tebingtinggi patrolinews86.com – Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) memberikan keterangan pers di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (20/3/2024).
Sempat viral di media sosial video seorang pria asal Kota Tebingtinggi bernama Jannes Kilon Diaz mengaku dirinya sebagai nabi, Rabu (20/3/2024).
Tak hanya itu, Jannes pun mengaku telah mendapat mandat dari Tuhan untuk membubarkan agama Islam.
Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tebingtinggi langsung menyikapinya dan menangkap pelaku yang berbama bernama Jannes Kilon Diaz (35) di hari yang sama di bengkel, Jalan Belibis yang tidak jauh dari kediamannya.
Disana Seusai menjalani pemeriksaan Jannes Kilon Diaz digiring untuk menghadiri gelar perkara di Mapolres Tebingtinggi dan Jannes sekarang ditetapkan memjadi tersangka.
Kapolres Tebingtinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anderas Tampubolon mengatakan, penetapan tersangka seusai penyidik Satreskrim Polres melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi.
Namun demikian, Anderas belum dapat menjelaskan motif dari tersangka yang membuat video menagku nabi tersebut dan menurutnya, polisi masih fokus dalam tindak pidana undang-undang Informasi transaksi elektronik atau ITE.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk pendalaman terkait video viral tersebut. Terkait motif masih kita dalami kita fokus terhadap unsur dari pada pasal yang kami sangkakan, guna mengetahui dan menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ” kata Anderas, Rabu malam.
Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Tebingtinggi menyita sejumlah barang bukti satu buah jubah berwarna putih dan mimbar yang digunakan tersangka pada saat mengaku sebagai nabi, handphone, tripot dan juga handsfree yang digunakan tersangka untuk membuat video pengakuan nabi tersebut.
Kini Jannes Kilon Diaz dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara. ***
























