Polisi Amankan Pelaku Penjualan Bayi Baru Lahir Dengan Modus Adopsi.

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor,patrolinews86.com-
Pelaku penjualan bayi baru lahir dengan modus adopsi di Bogor, diketahui sudah melakukan aksinya sejak awal 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jum’at (30/9/2022) bahwa pelaku total sudah mendapatkan 10 ibu hamil yang menjadi korbannya.

“Lima ibu diantaranya sudah melahirkan dan dipulangkan, sementara lima ibu lainnya masih menunggu persalinan di Balai Rehabilitasi Sosial, Bambu Apus, Jakarta Timur,” ujar Ibrahim Tompo.

Adapun modus pelaku, yakni dengan menawarkan adopsi kepada orang lain melalui media sosial, kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar uang persalinan secara sesar. Padahal, persalinan dilakukan dirumah sakit menggunakan BPJS

Pelaku pun dijerat pasal 83 Jo 76F UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta,” katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Robert Sitinjak selaku depturi pelayanan anak yang memerlukan perlindungan dari Kementerian PPPA dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil membongkar perdagangan bayi dengan modus adopsi, lewat media sosial di Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial SH warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ini mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami, melalui media sosial pribadinya.

Setelah para ibu hamil itu mau, pelaku kemudian menawarkan agar melakukan persalinan di rumah sakit.

Selesai persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi. Pelaku pun menawarkan adopsi anak, melalui media sosial mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Namun, proses adopsi itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta dari setiap anak.

“Ibu hamil tanpa suami dikumpulin setelah melahirkan anaknya dijual dengan modus adopsi namun proses adopsinya ilegal, melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak,” ujar Ibrahim Tompo.FF

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru