Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Menjadi Permasalahan Serius Di Negeri Ini.
Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak peraturan hukum, guna menentukan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga negaranya sendiri.
Sebagai masyarakat Indonesia, sudah selayaknya kita mematuhi hukum tersebut.
Selain sebagai pengingat untuk menjadikan kita sebagai manusia yang berperilaku lebih baik untuk kedepannya.
Hukum dan keadilan juga dapat digunakan sebagai bahan konten untuk media sosial yang kita miliki saat ini.
Terutama pada masa politik seperti saat-saat sekarang ini.
Penegakan hukum berkeadilan tentunya merupakan kewajiban yang harus ditegakkan bagi suatu negara, khususnya Negara Indonesia.
Dalam proses penegakan hukum berkeadilan dibutuhkan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi tinggi sehingga menghasilkan lembaga independen yang sejati.
Sehingga itu, dalam penegakan hukum berkeadilan diperlukan usaha dan sinergi yang maksimal antarlembaga serta aktor-aktor di dalamnya.
Persoalan penegakan hukum di Indonesia tidak kunjung pernah selesai masalahnya, sebab kurangnya integritas, komitmen, serta dedikasi dari aktor-aktor penegak hukum di Indonesia.
Bagaimana sistem hukum di suatu negara berjalan akan sangat mempengaruhi dan menentukan, bagaimana jalannya sistem pemerintahan di negara kita.
Dalam hal ini, hukum merupakan pilar penting yang akan merepresentasikan baik buruknya suatu pemerintahan.
Oleh karena itu, perlu kita cermati lebih lanjut terkait permasalahan-permasalahan penegakan hukum yang ada di Indonesia negara kita tercinta saat ini.
Ingat, prinsipnya, Negara Indonesia berpedoman kepada Pancasila sebagai FALSAFAH atau Way Of Life, artinya : “Indonesia berpedoman kepada nilai-nilai yang ada pada Pancasila”.
Salah satu contoh yang saya ambil, yaitu sila ke-5 yang berbunyi :
” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Sungguh sayang, pada kenyataannya yang kita ketahui bahwa ketidakadilan kerap terjadi di negara kita tercinta ini, utamanya berkenaan dengan “konteks hukum”.
Membaca berita-berita kemarin dan saya memikirkan betapa banyak masalah masalah ketidakadilan yang ada di Indonesia, misalnya kasus :
_). Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan karena Tebang Pohon Durian Pada tahun 2018.
Saulina Sitorus yang berusia 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari penjara karena menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus di Toba Samosir, Sumatera Utara, untuk membangun makam leluhurnya.
Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara.
Vonis ini menarik perhatian karena dalam persidangan, para saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam pohon durian yang diperkarakan.
Upaya damai pernah ditempuh sebelumnya.
Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan sebagai ganti rugi penebangan pohon.
Sayangnya, Saulina dan keenam anaknya tidak dapat memenuhi syarat tersebut karena tidak punya uang.
_). Omeli Suami Mabuk, Ibu di Karawang Diadili.
Valencya, seorang ibu di Karawang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2021 karena dilaporkan suaminya ke polisi.
Valencya diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis kepada laki-laki yang kemudian bercerai dengannya itu.
Kekerasan psikis itu dilakukan Valencya saat memarahi suaminya yang sering mabuk dan tidak pulang ke rumah selama enam bulan.
Rekaman omelan tersebut kemudian digunakan sang suami untuk melaporkannya.
Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Valencya agar dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Perkara ini pun semakin menarik perhatian publik.
_). Jadi Tersangka Usai Bela Diri Dari Begal.
Mohamad Irfan Bahri, remaja asal Madura ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan pelaku begal pada 2018 lalu.
Irfan yang sedang berlibur ke Bekasi menjadi korban begal saat sedang berada di jalan bersama seorang temannya.
Tak hanya ponsel yang dirampas, pelaku begal yang berjumlah dua orang tersebut juga menyerang Irfan dan temannya dengan celurit.
Irfan pun membela diri dan menyerang balik dengan celurit yang berhasil direbut.
Salah satu dari pelaku begal tersebut kemudian meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
Publik kemudian dikagetkan dengan penetapan status tersangka terhadap Irfan oleh Polres Bekasi Kota.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pelaku begalnya.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan dan menghadap Presiden Joko Widodo.
Irfan lalu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi.
Kasus-kasus diatas yang sudah saya paparkan satu per satu merupakan kasus yang memiliki masalah dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Oleh karena itu, ada berbagai faktor yang perlu diperhatikan dan ditekankan yang menjadi landasan mengapa Indonesia perlu sesegera mungkin mengupayakan dan menerapkan hukum yang berkeadilan.
Kalaupun jika belum tercapai sepenuhnya maka setidaknya ada upaya yang mengarah kepada implementasi atau praktik penegakan hukum berkeadilan itu.
Tentunya apa saja hal-hal yang menjadi dasar atau pendorong agar hukum berkeadilan di Indonesia harus secepat mungkin ditegakkan?
Salah satu diantaranya agar kasus seperti nenek berusia 92 tahun di atas tidak terulang kembali.
Selain kasus itu, penegakan hukum berkeadilan merupakan salah satu representasi nilai pancasila sila ke-5 : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Diantara beberapa hal pokok yang menjadi urgensi harus segera ditegakkannya hukum berkeadilan di Indonesia adalah untuk mencegah terjadinya disintegrasi.
Potensi disintegrasi atau perpecahan akan sangat mungkin terjadi apabila mekanisme hukum di Indonesia tidak kunjung diperbaiki.
Harmonisasi antar masyarakat yang diproses secara hukum akan luntur dan hilang apabila hukum itu sendiri dijalankan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.
Mencegah terjadinya disintegrasi merupakan salah satu upaya yang bisa dicapai melalui diterapkannya hukum yang berkeadilan.
Selanjutnya mengapa sangat perlu dan mendesak untuk menerapkan atau mengupayakan ditegakkannya hukum berkeadilan, yaitu untuk mengurangi kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.
Ingat, pada prinsipnya, kesenjangan sosial berkaitan dengan ekonomi, tetapi di dalam konteks hukum apabila ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum dibiarkan maka akan menghasilkan putusan-putusan yang mengakibatkan timbulnya kesenjangan sosial yang tinggi.
Jurang antar kelompok dan kelas masyarakat akan semakin tajam dan terlihat apabila hukum yang ditegakkan tidak berlandaskan moral atau etika dalam keadilan.
Contohnya, apabila ada seorang pejabat publik yang terbukti melakukan tindakan korupsi triliunan rupiah misalnya, ketika ditindak dan diproses secara hukum, dia menerima vonis atau hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatannya tersebut karena adanya kesepakatan antara aktor-aktor penegak hukum dan terdakwa.
Bahkan, ketika eksekusi pemberian hukuman pelaku korupsi tadi, ia mendapat perlakuan istimewa dan tidak mengalami hukuman yang berarti atas kejahatan yang ia perbuat.
Sementara ketika ada kasus seorang paruh baya mencuri atau masyarakat kecil yang sangat miskin mencuri maka hukum berlaku sangat keras dan tegas,sungguh miris dan tidak adil.
Oleh karena itu, akan pasti terlihat jurang yang sangat tajam perihal kesenjangan sosial yang ada di Indonesia, apabila penegakan hukum yang ugal-ugalan dibiarkan, serta menabrak prinsip hukum yang berkeadilan terus dilakukan.
Selain untuk mengatasi atau mengurangi kesenjangan sosial, penegakan hukum berkeadilan juga diharapkan mencegah terciptanya SDM yang tidak berkualitas, dalam artian pribadi yang memiliki moral dan etika yang buruk.
Mengapa demikian?
Sebab apabila norma-norma hukum, mekanisme hukum, dan hakikat hukum tidak diindahkan dan dipatuhi sebagaimana mestinya, masih terjadi kompromi apabila terdapat pelanggaran, serta masih terdapat kelonggaran atau kelegalan dari suatu tindakan yang melanggar hukum maka sudah dipastikan kualitas sumber daya manusia negara tersebut berantakan, rusak bahkan hancur.
Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan nilai-nilai luhur, moral, dan etika, terutama menyangkut penegakan hukum.
Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka kemerosotan sumber daya manusia atau degradasi kualitas SDM akan menjadi implikasinya.
Hal kedepannya yang membuat sesegera mungkin ditegakkannya hukum berkeadilan ialah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Mengutip pemaparan dari Kompas bahwa : “Peneliti Litbang Kompas, Andre Yoga Prasetyo menuliskan bahwa : citra penegakan hukum pemerintah merosot 3,6 persen dari 61,9 persen pada Agustus 2023 lalu menjadi 58,3 persen pada Desember 2023”.
Dari hasil tersebut, dapat saya artikan bahwa publik sudah tidak terlalu mempercayai penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Bahkan, angka tersebut tidak mencapai 60% dari total persentase utuh, yakni 100%.
Dengan demikian, mengapa sangat penting dan perlu disegerakan upaya yang bisa mempercepat penegakan hukum berkeadilan di Indonesia salah satunya ialah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila masyarakat nantinya sudah tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum maka negara telah gagal dalam mewujudkan cita-cita keadilan bangsa Indonesia, serta negara telah menyimpang dari keagungan hukum itu sendiri.
Karena, hukum merupakan salah satu pilar penting penyangga sistem bernegara serta menjaga keteraturan kehidupan masyarakat di dalamnya.
Dengan adanya penegakan hukum berkeadilan maka hal tersebut akan menjadi kendali sosial di masyarakat atau social control dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dan pada akhirnya, Indonesia bukanlah negara yang kekurangan orang-orang cerdas, utamanya di bidang hukum.
Bahkan, sarjana atau lulusan hukum serta ahli hukum sangat banyak di Negara Indonesia.
Sayangnya, keinginan dan upaya kongkrit untuk mengimplementasikan hukum berkeadilan itu yang masih sangat kurang.
Lembaga-lembaga penegak hukum butuh sosok yang tidak hanya cerdas, tetapi juga jujur, berintegritas dan tegas.
Apa yang salah tentu haruslah dikatakan salah dan apa yang benar demikian pula seharusnya disampaikan benar, jangan ada putar balik alias muka belakang dan muka duit, ini bahaya.
Sehingga tidak ada lagi kompromi dalam penegakan hukum.
Sistem hukum di Indonesia tidak akan pernah berjalan dengan baik apalagi mencapai keadilan itu apabila prosedur dan mekanisme masuknya aktor-aktor penegak hukum tidak melalui jalan yang benar sebagaimana mestinya.
Bagaimana mungkin bisa menegakkan hukum berkeadilan apabila proses masuk awal dari aktor penegak hukum itu sendiri melanggar kaidah dan norma-norma hukum.
Simple saja, tugas hukum itu hanya dua, ialah : membuat dan melaksanakan.
Bagaimana bisa jika hukum yang dibuat itu benar dan sesuai dengan kaidah moral kalau penegaknya sendiri melanggar aturan, bagaimana mungkin terlaksana hukum yang berkeadilan apabila proses masuk aktor penegak hukum, serta proses membuat produk hukum itu sendiri melanggar nilai-nilai moral hukum yang ada.
Akhir kata, “Jika kita menginginkan penghormatan terhadap hukum, pertama-tama kita harus membuat hukum menjadi yang terhormat”.
GELSON_PATROLINEWS86.COM