Direktur CV Lembata Jaya Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Rp 2,5 Miliar.
PATROLINEWS86.COM – LEWOLEBA, NTT.
Detik_detik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Provinsi NTT, resmi menahan Direktur CV Lembata Jaya : Lely Yumina alias Acy Leli terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan senilai Rp 2,5 miliar, Selasa, 17/09/2024.
Jaksa sebelumnya menetapkan Aci Leli sebagai tersangka dalam kasus peningkatan Jalan Simpang Lerahinga-Banitobu yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lembata tahun 2022, dengan nilai proyek mencapai Rp 5,6 miliar.
Kepala Kejari Lembata, Yupiter Selan, mengungkapkan Lely Yumina Lay atau Aci Leli telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka sudah dibawa penyidik kejaksaan ke Rumah Tahanan Lapas Lembata, ucapnya dikutip dari rilis yang diterima PATROLINEWS86.COM.
Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan penyidik Tipidsus Kejari Lembata dan diantar menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Lembata.
Lanjutnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan simpang Lerahinga-Banitubo tahun 2022 senilai Rp 5,6 miliar, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.591.974.000,00 (Rp 2,5 miliar).
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar pasal pokok: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka pada 08/09/2024 lalu, suami Aci Lely, Wilhelmus Wilianto telah mengembalikan uang negara Rp 1 miliar.
Uang titipan pengembalian kerugian negara itu telah diterima Kejari Lembata.
Wilhelmus datang bersama kuasa hukum Aci leli, Fransiskus Tulung.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM