Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan 18 Orang Rambut Siswi di SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat patrolinews86.com – Piralnya Kasus pemotongan rambut 18 orang siswi secara paksa di SMKN 2 Garut Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat  merupakan peristiwa yang tidak dapat dipandang ringan apalagi dinormalisasi atas nama kedisiplinan sekolah.

Tindakan tersebut adalah bentuk perlindungan otoritas pendidikan yang secara moral, hukum, dan nilai keagamaan yang mencerminkan kegagalan memahami batas kewenangan guru dalam negara hukum modern dan masyarakat beradab.

Demikian dikata Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN menyoroti secara khusus pada pelanggaran hukum antar praktik pendidikan dan arogansi kekuasaan dalam membentuk peradaban karakter anak didik.

 

Pada kasus pemotongan rambut siswi  secara paksa yang sempat piral dan  terjadi di SMKN 2 Garut, telah terjadi pelanggaran hukum yang berat dan mencederai martabat perempuan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menjelaskan bahwa Pendidikan bukan ruang kekuasaan absolut. Guru bukan pemilik tubuh dan martabat peserta didik. Ketika seorang pendidik memotong rambut siswi tanpa persetujuan, tanpa dialog, tanpa mekanisme pelatihan, bahkan tanpa komunikasi dengan orang tua, maka tindakan itu telah bergeser dari fungsi edukatif menjadi tindakan koersif dan represif.

 

Dalam perspektif hukum nasional, ASH berpendapat bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara tegas mewajibkan satuan pendidikan melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis.

Kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai pemukulan. Dalam doktrin hukum modern dan kajian psikologi pendidikan, tindakan mempermalukan, memaksa, serta menyerang identitas pribadi anak juga merupakan bentuk kekerasan.

Apalagi tindakan yang dilakukan terhadap siswi perempuan di ruang hubungan kekuasaan yang timpang. Murid berada dalam posisi subordinatif di hadapan guru. Dalam kondisi seperti itu, “kepatuhan” anak sering kali bukan lahir dari kesadaran, tetapi dari tekanan psikologis dan rasa takut. Oleh karena itu, dalih bahwa siswa “diam” atau “tidak melawan” tidak dapat dijadikan legitimasi moral maupun hukum”, tambahnya.

Lebih jauh lagi, kasus ini juga mengandung dimensi pelanggaran terhadap kehormatan perempuan. Rambut perempuan bukan hanya unsur kosmetik. Dalam perspektif sosial, budaya, dan agama, rambut adalah bagian dari identitas, kehormatan, dan integritas diri seorang perempuan.

Dalam kajian hukum Islam, mayoritas ulama memandang rambut perempuan sebagai bagian dari aurat yang wajib dijaga kehormatannya. Oleh karena itu, tindakan memotong rambut perempuan secara paksa tanpa kerelaan merupakan tindakan yang sangat problematis secara syar’i dan etis.

Islam tidak pernah mengajarkan pendidikan melalui penghinaan fisik maupun simbolik. Rasulullah SAW mendidik dengan hikmah, keteladanan, dan kasih sayang, bukan dengan mempermalukan manusia di depan umum. Bahkan Islam sangat keras terhadap segala bentuk tindakan zalim yang menekankan martabat”, tuturnya.

Prinsip fundamental penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak ada institusi, termasuk sekolah, yang menjamin kehormatan seseorang atas nama tata tertib.

Ironisnya, ASH menduga, praktik semacam ini justru menunjukkan masih bercokolnya budaya feodal dalam pendidikan Indonesia: murid diposisikan sebagai objek kekuasaan, sementara guru dianggap memiliki legitimasi penuh untuk menghukum tubuh dan identitas peserta didik. Pola semacam ini adalah warisan pendidikan otoriter yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam sistem pendidikan demokratis dan berperspektif hak anak.

Oleh karena itu, perkara ini tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf administratif atau mediasi simbolik. Harus ada evaluasi yang serius terhadap kultur kekerasan dalam dunia pendidikan, penegakan kode etik profesi guru, serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap hak anak dan kekerasan psikologis.

Jika tindakan represif seperti ini terus dibiarkan, maka sekolah akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai tempat terbentuknya karakter dan peradaban. Sebab pendidikan yang mencederai martabat manusia pada hakikatnya bukan pendidikan, melainkan praktik dominasi yang menyimpang dengan hukum, akal sehat, dan nilai-nilai agama itu sendiri”, Ucapnya.

Masih menurut ASH dilihat dari pandangan hukum, Mencukur rambut siswa secara paksa dan sembarangan di sekolah dapat dijerat hukum karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Tindakan ini dianggap sebagai kekerasan fisik dan perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar hak anak.

Beberapa poin-poin penting terkait hukum mencukur rambut siswa:diantaranya Pelanggaran UU Perlindungan Anak: Guru yang mencukur rambut murid secara paksa dapat diancam pidana sesuai Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) karena melakukan diskriminasi/perlakuan yang merugikan moril dan fisik anak.Kategori Kekerasan: Razia rambut dengan cara memotong sembarangan dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan tindakan tidak menyenangkan, bukan pendisiplinan yang edukatif.Potensi Tindak Pidana: Guru dapat dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelum terjadi pemotongan semestinya didahulukan Solusi Edukatif dimana Sekolah disarankan memberikan teguran atau peringatan tertulis terlebih dahulu, daripada langsung memotong rambut siswa apalagi siswanya seorang wanita yang tentu rambut yang panjang merupakan salah satu mahkota ( martabat ) wanita yang paling dijaga.Meskipun sekolah memiliki aturan kedisiplinan, aturan tersebut tidak boleh melanggar hak fundamental anak dan hukum negara yang lebih tinggi.

Sumber ash / red

Berita Terkait

PGSI Adakan Halal Bihalal Dengan DPRD Indramayu Untuk Jalin Silaturahmi Dan Penyampaian Aspirasi*
Plt Kadisdik Majalengka : Ir.Iman Firmansyah MM, Mari wujudkan Kabupaten Majalengka Langkung Sae sejalan dengan Visi dan Misi serta harapan Bupati  
GAYA SEMESTA SMPN 2 Kuningan: Pelepasan Relawan Peace Corps dan Peluncuran Buku Bilingual “In Another Life”
Hasil Turnamen E-Sports Kapolres Boyolali 2026, Ini Para Juara
Hardiknas 2026, Saatnya Bersatu Mencetak Generasi Masa Depan Bangsa
Hardiknas di Brebes, Ribuan Pelajar Deklarasi Keselamatan Tembus Rekor MURI
SDN 3 Way Terusan SP.3 Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026
H Soif SAg MPd, Kepala MAN I Cirebon Siap bawa perubahan yang nyata buat kemajuan Sekolah.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:13 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan 18 Orang Rambut Siswi di SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:17 WIB

PGSI Adakan Halal Bihalal Dengan DPRD Indramayu Untuk Jalin Silaturahmi Dan Penyampaian Aspirasi*

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:56 WIB

Plt Kadisdik Majalengka : Ir.Iman Firmansyah MM, Mari wujudkan Kabupaten Majalengka Langkung Sae sejalan dengan Visi dan Misi serta harapan Bupati  

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:02 WIB

GAYA SEMESTA SMPN 2 Kuningan: Pelepasan Relawan Peace Corps dan Peluncuran Buku Bilingual “In Another Life”

Senin, 4 Mei 2026 - 21:02 WIB

Hasil Turnamen E-Sports Kapolres Boyolali 2026, Ini Para Juara

Berita Terbaru

eropa365