Pemkab Cianjur : Pembahasan Darurat TPS Pasir Sambung Dan Perencanaan Pemindahan TPST Mekarsari
Cianjur | patrolinews86.com, – Kabupaten Cianjur saat ini tengah mengalami darurat sampah. Pasalnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasirsembung di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, telah berubah fungsi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Hal ini dikarenakan di sekitar TPS terdapat lokasi hunian tetap bagi korban terdampak gempa bumi. Sementara itu, TPS pengganti di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, masih dalam tahap pembangunan.
Akses Jalan Menuju TPAS Mekarsari Segera Dibangun, Pemkab Cianjur Anggarkan Akses menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) akan segera dibangun. Pemerintah Kabupaten Cianjur rencananya akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk pembangunan akses jalan di lingkungan TPAS Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Meski saat ini, proyek pengerjaan masih dilakukan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Saat ini masih proses pengadaan barang dan jasa (barjas), masih proses pengumuman di website LPSE Kabupaten Cianjur,” ucap Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Disperkim Kabupaten Cianjur Kholis Mukhlis, Senin, 15 Januari 2024.
Target rampungnya 60 hari kerja. Kita kejar waktu agar TPAS Mekarsari ini bisa digunakan secepatnya. Jadi bukan pembangunan jalan sementara,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur Ahmad Rifa’i Azhari mengatakan, dalam waktu dekat TPAS Pasir Sembung akan ditutup dan tidak akan menerima sampah kecuali hanya residu.
“Itu untuk meminimalisir sampah yang masuk ke TPAS Pasir Sembung. Jadi diolah, dipilih, dan dipilah sampah-sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Dan yang dibuang ke TPAS itu hanya residunya saja,” katanya.
Sementara untuk, TPAS baru yang akan dipindahkan di Kecamatan Cikalongkulon masih harus dilakukan pembangunan, seperti akses jalan.
Ia mengatakan, anggaran tersebut untuk penguatan jalan akses keluar masuk sepanjang kurang lebih 800 meter. Nantinya akan ada pengerjaan tahap keduanya untuk pembangunan jalan.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dalam menyelesaikan permasalahan sampah ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan harus dibantu oleh masyarakat. Masyarakat dapat memilah sampah dan melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (reuse), dan pemanfaatan kembali sampah (recycle) atau yang disebut 3R.
Herman mengakui bahwa penanganan sampah di Cianjur belum maksimal. Pasalnya, TPS pengganti di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, juga belum dapat dikatakan maksimal menampung sampah.
“Kalau masyarakatnya mau membantu dengan memilah-memilah sampah akan mudah untuk mengelolanya, jadi sampahnya tidak dibuang semuanya ke TPS, tapi bisa dikelola kembali bahkan bisa menghasilkan uang tambahan,” tutur Herman.
Herman berharap TPS Mekarsari segera rampung. “Untuk TPS Cikalongkulon sudah proses tender oleh pemerintah pusat, kita ingin secepatnya selesai. Sehingga persoalan sampah bisa terselesaikan,” pungkasnya.” (Deden Sudiana)
























