Dua Pelaku Pengedar Narkotika Sabu Di Ringkus Polsek Kuantan Mudik

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI,-.
patrolinews86.com.-Polsek Kuantan Mudik mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial W alias W, 43 tahun di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, dan N alias W, 34 tahun di Jorong Bukit Subur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, pada minggu (30/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “anggota Reskrim Polsek Kuantan Mudik, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Kartolo melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, kemudian unit reskrim mengamankan 1 (satu) orang inisial W als W,” jelas IPTU Ferry.

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan timbangan dan dua bungkus besar plastik bening dan juga bong ( peralatan ) untuk isap sabu yang masih lengket pada bong tersebut, kemudian ditanyakan kepada yg bersangkutan tentang barang barang yg ditemukan didalam rumahnya dan mengatakan semua yg ditemukan tersebut miliknya, yang mana barang bukti 2 (dua) buah kaca pirex yang masih ada sabu didalamnya juga di akui W als W, kaca pirex tersebut adalah miliknya dan ia mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari N als W, kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap N als W,” jelas IPTU Ferry.

“Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengejaran kepada N als W dan sekira pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan N als W di belakang rumahnya di Jorong Bukit Subur Kecamatan timpeh dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu di tanah yang dibuang oleh N als W, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut,” ungkap IPTU Ferry.

“Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka N als W adalah 1 (satu) paket Plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu) unit Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk, bungkusan plastik bening untuk memaket sabu dan 1 buah pipet untuk sendok Sabu, ” ujar IPTU Ferry.

Sedangkan “barang bukti dari tersangka W als W adalah 2 (dua) buah kaca pirex berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.29 Gram, 1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam, bungkusan plastik klip untuk memaket Sabu, 2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) pipet untuk menyendok sabu dan Uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).” ungkap IPTU Ferry.

“Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” IPTU Ferry menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru