Polsek Tampan Berhasil Ringkus Tersangka Calo Seleksi Masuk Polri

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Patrolinews86.com – Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Mei 2021 lalu, Bertempat di Jln. garuda sakti Km 4, Kec. Tuah madani pekanbaru. Selasa(25/01/2022).

Kejadian bermula saat tersangka RS (41) mendatangi rumah korban MFR (20) setelah mengetahui bahwa korban tidak lolos seleksi Tes masuk Polisi dan tersangka menawarkan kepada orang tua korban jasa untuk membantu anaknya lolos jadi anggota polisi melalui jalur sisipan dengan menyiapkan dana sebesar Rp. 150.000.000,00.(Seratus lima puluh juta rupiah)

Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 untuk mengikuti pendidikan tamtama brimob setelah bulan agustus 2021 anak korban tidak juga dipanggil untuk berangkat pendidikan dan tidak jadi anggota polri.

Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol. I Komang Aswatama, S.H., S.I.K., membenarkan kejadian tersebut.

“Pada hari Minggu, (23/01/2022) atas informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya jalan Garuda Sakti kel air putih kec Tuah madani Pekanbaru dan Tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan pada hari tersebut pukul 14:00 WIB Tim kami berhasil mengamankan tersangka kemapolsek Tampan Pekanbaru ,”Ungkap Kapolsek Tampan.

“Setelah kita lakukan Interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap melalui via transfer sebanyak Rp. 40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah) ke Rek An. Rita Susanti dan serta uang tunai sebesar Rp.22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah),”ungkap Kapolsek

Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 dan atau pasal 372 KUH-Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (Susi)

Berita Terkait

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 
Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:29 WIB

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/