Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI – Patrolinews86.com. -Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Boyolali dan sekitarnya.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/05/2026).

 

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Boyolali setelah menerima laporan dari masyarakat.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan, para pelaku ternyata sudah beraksi di sejumlah wilayah,” ujar Kapolres.

 

Kasus tersebut bermula saat pelapor MAR menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dari rental “Naomi” Solo pada 21 April 2026. Namun pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di area kos di wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali.

 

Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua pelaku datang menggunakan sepeda motor. Satu pelaku masuk ke area parkir untuk mengambil motor, sementara pelaku lain berjaga di depan kos untuk mengawasi situasi sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka pada 27 April 2026 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

 

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FC dan AAP sebagai pelaku utama pencurian, serta S alias Kate yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

 

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka FC berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian, sedangkan tersangka AAP bertugas sebagai joki dan membantu mendorong motor hasil curian. Keduanya menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang, khususnya di area kos-kosan.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka FC menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi kos yang sepi pada malam hari sebagai target pencurian.

 

Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka S alias Kate seharga Rp2,2 juta. Setelah membeli motor tersebut, tersangka langsung membongkar kunci kontak untuk dijual kembali.

 

Kapolres menambahkan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda, yakni tiga TKP di Boyolali, lima TKP di Sukoharjo, satu TKP di Karanganyar, satu TKP di Klaten, dan satu TKP di Kota Surakarta.

 

“Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk bermain judi online jenis slot. Ini menjadi perhatian kami karena selain meresahkan masyarakat, tindak pidana juga dipicu kecanduan judi online,” tegas Kapolres.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci kontak, handphone milik tersangka, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga alat berupa potongan kawat logam yang digunakan dalam aksi pencurian.( Budiharjo )

Berita Terkait

Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.
Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipu Proyek KDMP Rp1,2 Miliar.  
Pengedar Obat Tramadol Ilegal Diamankan di Margaasih, Masyarakat Minta Diproses Sesuai Hukum
Demi Jabatan MARGONO bisa Menjadi FERI Oknum Aparatur Kampung Di duga Ikut Campur
Viral di Medsos, Polisi Tingkatkan Patroli Antisipasi Gangster di Jalur “Gili Tengah” Wiradesa
Polresta Surakarta Amankan 33 Suporter Pembawa Flare dan Miras Saat Laga Persis Solo Vs Dewa United
Diduga Rugikan Keuangan Negara Oknum Kasun Menggunakan Indentitas Anaknya
Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:50 WIB

Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:48 WIB

Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipu Proyek KDMP Rp1,2 Miliar.  

Senin, 18 Mei 2026 - 21:56 WIB

Pengedar Obat Tramadol Ilegal Diamankan di Margaasih, Masyarakat Minta Diproses Sesuai Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 21:45 WIB

Demi Jabatan MARGONO bisa Menjadi FERI Oknum Aparatur Kampung Di duga Ikut Campur

Berita Terbaru

eropa365