Bandung,Patrolinews86.com— Seorang terduga pengedar obat keras ilegal jenis tramadol dikabarkan diamankan aparat kepolisian di kawasan Patung Gajah, Taman Kopo Indah II, Kecamatan Margaasih, pada Senin (18/05/2026).
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan terduga pengedar tersebut bernama Sabar. Penangkapan itu disebut dilakukan oleh jajaran Polsek Margaasih sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Margaasih, Kompol Bony Yuniar membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler via WhatsApp.
“Betul adanya penangkapan, dan langkah selanjutnya akan diserahkan ke Polres Cimahi,” ujarnya singkat.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat dan awak media yang meminta agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan lingkungan dan membahayakan generasi muda.
Pihak awak media bersama masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum selesai dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Peredaran obat keras ilegal seperti tramadol tanpa izin diketahui melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
























