Polresta Surakarta Amankan 33 Suporter Pembawa Flare dan Miras Saat Laga Persis Solo Vs Dewa United

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta – Patrolinews86.com. – Polresta Surakarta mengamankan sebanyak 33 suporter Persis Solo yang terindikasi membawa flare, smoke, petasan, kembang api serta mengonsumsi minuman keras saat berlangsung pertandingan BRI Liga 1 antara Persis Solo melawan Dewa United di Stadion Manahan Surakarta, Sabtu malam (16/05/2026).

 

Pengamanan dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar jalannya pertandingan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

 

Personel gabungan Polresta Surakarta melaksanakan pemeriksaan ketat terhadap para penonton baik saat memasuki stadion maupun selama pertandingan berlangsung.

 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH melalui Kabagops Kompol Wahyu Joko Nugroho, SIK., MH mengatakan bahwa dari hasil pengamanan petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 orang suporter yang mayoritas berasal dari luar Kota Solo.

 

“Dalam kegiatan pengamanan pertandingan Persis Solo melawan Dewa United, petugas mengamankan sebanyak 33 orang suporter yang kedapatan membawa barang-barang terlarang berupa flare, smoke, petasan, kembang api serta minuman keras,” ujar Kompol Wahyu.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 1 botol minuman keras merk McDonald, 23 buah flare, 2 buah smoke ukuran besar, 5 buah smoke ukuran kecil, 2 buah petasan flare dan 9 buah petasan atau kembang api.

 

Menurutnya, keberadaan flare, smoke maupun petasan di dalam stadion sangat berbahaya karena dapat mengganggu jalannya pertandingan serta membahayakan keselamatan penonton lainnya.

 

Selain itu, konsumsi minuman keras juga dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak.

 

Seluruh suporter yang diamankan kemudian dibawa ke Polresta Surakarta guna dilakukan pendataan, pemeriksaan serta pembinaan oleh Satreskrim Polresta Surakarta. Setelah dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, para suporter tersebut selanjutnya dipulangkan.

 

Sementara itu, terhadap dua orang yang kedapatan membawa minuman keras dilakukan tindakan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Sat Samapta Polresta Surakarta sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kompol Wahyu juga mengimbau kepada seluruh suporter agar tetap menjaga sportivitas dan menaati aturan selama menyaksikan pertandingan sepak bola.

 

Kabagops berharap seluruh elemen suporter dapat bersama-sama menciptakan suasana pertandingan yang aman, nyaman dan kondusif tanpa penggunaan flare, petasan maupun minuman keras.

 

“Sepak bola adalah hiburan dan pemersatu. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar pertandingan dapat berjalan lancar serta memberikan kenyamanan bagi seluruh penonton,” pungkasnya.

 

Dalam pertandingan tersebut, Persis Solo berhasil meraih kemenangan atas Dewa United dengan skor akhir 1-0 di Stadion Manahan Surakarta.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru