Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Lahat Priode Tahun 2024 – 2029

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Lahat Priode Tahun 2024 – 2029

Lahat–Sumsel Patrolnews86.com- Hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU ini, sebanyak 40 Caleg terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat, Sumsel periode 2024-2029 resmi di Lantik. Mereka mengucap sumpah dan janji jabatan sebagai wakil rakyat, dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Lahat Melissa SH.MH. Senin (26/8/2024)

Pelantikan puluhan anggota dewan ini terpilih dari 7 daerah pemilihan atau Dapil yang ada di Kabupaten Lahat. Diketahui bahwa penetapan hasil pemilu 2024 itu mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara pilpres dan pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

PJ Bupati Lahat Imam Pasli S.STP. M.Si dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh anggota legislatif Kabupaten Lahat yang telah dilantik.

Ia mengingatkan bahwa sejatinya tugas inti seorang anggota DPRD Lahat adalah penyambung lidah rakyat dan pembela rakyat.
“Anggota DPRD yang terpilih hari ini merupakan kader-kader partai politik, kondisi ini tentu anggota DPRD memiliki ikatan yang kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik dimana saudara-saudari berasal, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, maupun golongan,” pesan PJ Bupati Lahat.

Red…..

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru