Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipu Proyek KDMP Rp1,2 Miliar.  

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali – Patrolinews86.com. Polres Boyolali berhasil mengamankan lima tersangka penipuan proyek Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp1,2 miliar, kurang dari dua bulan setelah laporan korban.

 

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti hingga penangkapan di DKI Jakarta.

 

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kerja cepat dari Satreskrim Polres Boyolali, dari laporan tersebut segera kita tindak lanjuti dan saat ini sudah kita amankan lima orang pelaku,” ujarnya di Mapolres Boyolali, Selasa ( 19/05/2026 ).

 

Kelima tersangka berinisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu ditangkap di Jakarta setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran.

 

Mereka diduga menipu warga Boyolali berinisial S dengan menawarkan proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih.

 

Korban dijanjikan proyek tersebut pada Maret 2026. Pertemuan awal berlangsung di Cilandak, Jakarta Selatan, kemudian berlanjut ke rumah korban di Boyolali. Disana, para pelaku meminta uang pelicin agar proyek bisa berjalan.

 

“Dari beberapa transaksi yang dilakukan, sejumlah 1,2 miliar rupiah yang diserahkan oleh korban tersebut kepada para pelaku,” jelas Indra.

 

Kelima tersangka merupakan sindikat dengan peran masing-masing untuk membujuk korban. Polres Boyolali masih belum menemukan apakah ada korban dari luar wilayah Kabupaten Boyolali.

 

Saat ini mereka telah ditahan di Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. ( Samira ).

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru