Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan Dibekuk Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Pencuri spesialis sekolah yang beraksi di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil dibekuk petugas Kepolisian. AA (22) warga Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan ditangkap atas aksi pencuriannya di SDN 03 Tegalontar.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kapolsek Sragi AKP Prisandi Tiar, S.T., S.Kom mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (23/05/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Sragi yang di back up Tim Resmob Polres Pekalongan.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 yang diketahui sekitar pukul 12.00 wib di dalam ruang guru SDN 03 Tegalontar,” kata dia.

AKP Sandi menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (18/05/2025) ketika saksi selesai rapat di SDN 03 Tegalontar melihat pintu ruang guru dimana handle pintunya tidak ada.

Kemudian saksi mengajak penjaga sekolah untuk bersama-sama mengecek ke ruang guru.

“Saat pengecekan, mereka mendapati handle pintu yang telah rusak karena bekas congkelan, dan di dalam ruang guru itu sudah berantakan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan dengan teliti, saksi dan penjaga sekolah mendapati adanya barang hilang yaitu 1 unit printer merk Epson EcoTank L3210 milik KKG gugus Dr. Soetomo dan 1 unit laptop merk Lenovo.

“kerugian ditaksir mencapai Rp. 8 juta,” imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, peristiwa pencurian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sragi.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras Unit Reskrim Polsek Sragi yang di back up Tim Resmob Polres Pekalongan akhirnya membuahkan hasil.

“Pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wib, petugas berhasil membekuk pelaku AA,” jelas AKP Sandi.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama dengan rekannya yakni D yang saat ini masih buron.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di beberapa TKP.

“Jadi tidak hanya 1 TKP, pelaku juga melakukan pencurian di SDN 03 Sragi, SDN 01 Tegalontar dan MI Asy Syafiiyah,” tambah Kapolsek Sragi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (dewi)

Berita Terkait

Dugaan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Nasional, BK DPRD Lebak Segera Tindak
Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil bekuk residivis curanmor
Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi Belum tersentuh Hukum di Kab.Tulang Bawang
Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin
*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*
Bustomi T.S, S.I.P Ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Dalam Pengelolaan Dana Desa
PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Edarkan Sabu dan 1.000 Butir Obat Keras, Buruh Proyek Asal Batang Dibekuk di Karangdadap
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:55 WIB

Dugaan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Nyambi Jadi Kontraktor Jalan Nasional, BK DPRD Lebak Segera Tindak

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:47 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil bekuk residivis curanmor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:53 WIB

Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi Belum tersentuh Hukum di Kab.Tulang Bawang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:02 WIB

Ketua Umum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba yang Diduga Belum Berizin

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:52 WIB

*Perumdam Indramayu Terancam Krisis Pasokan, PAM Tirta Kamuning Kena SP-3 Kementerian Kehutanan*

Berita Terbaru