Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pria berinisial BAI alias Ciblek (30) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku disergap petugas saat berada di sebuah teras rumah warga di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

 

Penangkapan yang terjadi pada Minggu (17/5/2026) malam ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Merespons informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.

 

“Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial BAI alias Ciblek di wilayah Bojong. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram,” ujar Iptu Yonanta, Rabu (20/5/2026).

 

Iptu Yonanta menjelaskan, pelaku menggunakan modus konvensional untuk mengelabui petugas di lapangan. Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk paket hemat siap pakai dan disembunyikan di tempat yang tersamar.

 

“Sabu tersebut dibungkus di dalam plastik klip transparan, dilapisi isolasi, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok berwarna coklat. Namun berkat kejelian anggota saat melakukan penggeledahan, barang bukti tersebut berhasil kami temukan,” terangnya.

 

Selain paket sabu seberat 0,54 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi penangkapan, diantaranya Satu buah korek api gas, tutup bong (alat hisap) bekas pakai yang dilengkapi dua sedotan, satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku untuk sarana transaksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah bernopol G-2614-UT sebagai sarana transportasi.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ciblek harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penguasaan dan penyalahgunaan narkotika.

 

Pelaku disangkakan dengan pasal Primer: Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsider: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama atau asal-muasal barang haram tersebut,” tegas Iptu Yonanta secara lugas.(dewi)

IMG 20260520 WA0014

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB