POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dalam konperensi pers, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap Sebanyak 6 (enam) orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Sabtu (25/12/21)
Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya “AS” warga Desa Mertasinga Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan “MPS” warga Klayan kecamatan Gunungjati Cirebon dikatagorikan sebagai pengedar.
AS ditangkap depan Indomart Jl. Desa Mertasinga, Gunungjati Kabupaten Cirebon. Kemudian dari hasil pengembangan tersangka MPS ditangkap di Klayan Kecamatan Gunungjati Cirebon.
Rumah AS dilakukan penggeladahan dan dari tangan AS juga petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10,88 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Sementara itu dari rumah tersangka MPS ditemukan barang bukti shabu siap edar seberat 1,22 gram. Mereka disebutkan sebagai pengedar jaringan Surabaya.
Dari pengakuan tersangka MPS, barang haram tersebut didapat dari seorang warga Surabaya dengan sistem transaksi secara langsung, saat berada diwilayah Surabaya dan dikonsumsi di wilayah Cirebon.
Sementara itu dari 4 orang tersangka lainnya, yakni RM (Sopir), SR (Kernet), GR (Sopir), dan HW (Kernet) merupakan sebagai pemakai.
Ke empat tersangka tersebut ditangkap Kamis 23 Desember saat sedang menepi di Depan Pabrik Jafa Commfeed Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Saat penangkapan, mereka mengaku tengah perjalanan dari Jakarta menuju Lombok NTB.
Halaman : 1 2 Selanjutnya