Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Surabaya

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas tengah melakukan patroli wilayah. Lalu melihat sebuah mobil truk box Hino dan truk box Isuzu yang sedang dalam kondisi berhenti untuk ditepi jalan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan ternyata supir dan kernetnya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu didalam mobil truk itu,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar SH, S.IK. MM didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nofiansyah, SE

Fahri juga menyebutkan, bahwa petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Masing-masing berupa dua alat hisap sabu dan satu buah pipet kaca, empat buah handphone dengan berbagai merk, satu unit mobil box merk Hino dan satu unit truk box merk Isuzu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati.

“Pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar subsider 3 bulan,” pungkasnya.

Konperensi pers tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah

( Dedi )

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Berita Terbaru