Indramayu – Patrolinews86.com
Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, geram. Ia memastikan akan melaporkan penyidik Polres Indramayu ke Propam setelah terungkapnya fakta mengejutkan di persidangan data WhatsApp dalam handphone milik kliennya hilang.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/4/2026). Saat itu, saksi Evan mengaku pernah berkomunikasi dengan Ririn melalui telepon dan video call.
Untuk menguji kesaksian tersebut, majelis hakim kemudian memeriksa handphone milik Ririn yang dihadirkan sebagai barang bukti. Namun hasilnya justru memunculkan tanda tanya besar.
“Ketika dibuka di persidangan, WhatsApp di handphone Ririn sudah dalam kondisi logout dan diduga telah dihapus. Ini sangat janggal,” ujar Toni RM kepada wartawan.
Toni RM Laporkan Penyidik ke Propam, WhatsApp Barang Bukti Terdakwa Hilang
Toni mengungkapkan, dirinya langsung mempertanyakan kondisi tersebut kepada jaksa penuntut umum. Dari keterangan jaksa, handphone itu telah diserahkan penyidik dalam keadaan yang sama tanpa data WhatsApp yang bisa diakses.
“Jaksa menyampaikan tidak melakukan perubahan apa pun. Artinya, kondisi itu sudah terjadi sebelumnya,” katanya.
Menurut Toni, hilangnya data digital tersebut berpotensi menghapus bukti penting yang justru bisa meringankan kliennya. Ia menyoroti tidak adanya dokumentasi seperti tangkapan layar percakapan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal kata dia, komunikasi Ririn dengan sejumlah pihak, termasuk sosok bernama Aman Yani, dinilai krusial untuk mengungkap konteks peristiwa.
“Ada komunikasi yang bisa menjelaskan posisi Ririn, termasuk soal janji pekerjaan. Tapi sekarang jejak digital itu hilang,” ujarnya.
Ia menduga kuat ada unsur kesengajaan dalam hilangnya data tersebut. Toni bahkan menyebut kemungkinan adanya upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Kalau bukti yang meringankan hilang, sementara yang memberatkan ada, maka patut diduga ada rekayasa,” tegasnya.
Atas dasar itu, Toni memastikan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan penyidik Polres Indramayu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Selain itu, ia juga membuka kemungkinan pelaporan pidana terkait dugaan penghilangan barang bukti.
“Perkara ini ancamannya pidana mati. Ini soal keadilan dan masa depan seseorang. Kami tidak akan diam,” pungkasnya. (Agus Sulist/Mtdi)























