Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank Cirebon

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, Patrolinews86.com – Sebanyak 3 direksi Perumda BPR Bank Cirebon ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sebagai tersangka, Senin (13/04/2026)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Roy Andhika S Sembiring SH didampingi Feri Nopianto Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon mengungkapkan, telah meningkatkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Pencairan Kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon.

Ketiga tersangka tersebut yakni, DG (58) Selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59) Selaku Direktur/ Direktur Operasional BPR Bank Cirebon dan ZM (54) Selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon.

“Tersangka melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon,” kata Roy, saat jumpa pers di Kantor Kejari Cirebon.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penyimpangan yang terjadi atas Pemberian Kredit Periode Tahun 2017 sampai dengan 2024 di Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkapnya.

Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.

Adapun Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp. 17.358.703.318,00 (Tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus delapan belas rupiah).

“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon,” ujarnya.

Ditambahkan Roy, menyatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. “Nanti kita lihat di persidangan,” ujarnya.

(Dedi)

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot