Diduga Korupsi Dana Desa Kades Ciwaringin Cirebon dijebloskan ke Penjara

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi Dana Desa Kades Ciwaringin Cirebon dijebloskan ke Penjara

Cirebon patrolinews86.com  – Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin Kec.Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat  yang bernama Wawan, kini harus berurusan dengan hukum dan ditahan  karena diduga kuat  setelah terbukti melakukan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023 sebesar ratusan juta rupiah.
Wawan diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp500.012.233.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan kepada wartawan  bahwa WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa dalam kepemimpinannya yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN .

Hasil sementara anggaran yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan,” ujar Yudhi, Selasa (5/11/2024) malam yang dilansir dari berbagai sumber.

Korupsi ini terungkap melalui laporan audit keuangan. Ia memanfaatkan dana yang dikelola sebesar Rp2.038.447.536 dengan melakukan berbagai kegiatan fiktif dan penggelembungan (markup) anggaran.

Adapun dana yang dikorup dicairkan melalui KAUR Keuangan dan langsung ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG, dan laporan anggaran yang diserahkan pun diketahui fiktif.” Ungkapnya .

Dalam Masalah ini pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan menunggu dokumen pendukung lainnya untuk mengetahui tindakan korupsi ini lebih dalam, intinya kami masih mendalami kasus ini dan menunggu dokumen tambahan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Yudhi.

Untuk sementara Kerugian negara yang dikeluarkan inspektorat Rp500.012.233 dari anggaran desa yang dikelola sebesar Rp 2.038.447.536 pada tahun 2023. Data tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan keuangan negara (PKKN).

Kades WG kini dalam pengamanan dan untuk sementara ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman yang akan menjerat WG minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Masih dikata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon  Yudhi Kurniawan, Kami berharap kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan rakyat dalam mengelola dana publik, apalagi anggaran itu amanah untuk dilaksanakan dan dijalankan sesuai aturan bukan untuk di korup, jadi bagi para kepala Desa Hati – hatilah dalam mengelola anggaran ini. “pungkasnya.

Lip ds/ H Sutejo

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB