Indramayu-Patrolinews86.com
Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indranayu sudah putus asa dan menemukan jalan buntu untuk mencari keadilan hukum.
Berbagai upaya sudah ditempuh, dari mulai berkirim surat audensi ke Kuwu (Kepala Desa) Sendang, Amin S.Pd.I, pengaduan ke Inspektorat, bahkan membuat laporan tertulis ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Namun semua upaya itu sia-sia dan tidak ada kejelasan.
Puncaknya, AMP Desa Sendang resmi membawa dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kuwu Amin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Senin, (12/1/2026).
Langkah ini menandai babak baru perjuangan warga yang selama ini mengaku resah atas deretan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) yang diduga diselewengkan oleh oknum petinggi desa tersebut, yakni Kuwu Amin, namun tidak kunjung ada kepastian.
Laporan resmi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua AMP Desa Sendang, Tasripin bersama warga dan tokoh masyarakat setempat yang didampingi kuasa hukumnya, Abdurrahman T Pratomo S.H., M.H, ke Polda Jabar.
Mereka mendatangi Ditreskrimsus Polda Jabar dengan membawa dokumen serta data pendukung bukti yang dinilai cukup agar pengaduannya ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua AMP Desa Sendang, Tasripin menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat yang menuntut adanya kejelasan dan pertanggungjawaban aparat desa Sendang yang diduga terlibat dalam seputaran dugaan korupsi.
“Kami tidak ingin isu ini terus berlarut dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu kami memilih jalur hukum agar semuanya jelas dibuka secara terang-benderang,” kata Tasripin.
AMP Desa Sendang menilai, penanganan oleh aparat penegak hukum menjadi langkah paling tepat untuk memastikan apakah dugaan yang selama ini mencuat memiliki unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Mereka juga meminta Polda Jabar bertindak tegas, profesional dan transparan dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.
“Satu-satunya harapan kami di penegak hukum Polda Jabar. Semoga kasus ini ada kejelasan,” harap Tasripin.
Ditegaskan Tasripin, pengaduan yang dilaporkan antara lain, dugaan penyelewengan pembangunan gedung PAUD BKB Kemas Dahlia Desa Sendang yang menelan anggaran hampir 40 persen dari Dana Desa (DD) Tahun 2025, dengan perincian pembangunan PAUD BKB Kemas Dahlia Rp386.542.700, cor ready mix halaman PAUD Rp37.058.000, cor ready mix jalan usaha tani (akses kavling) Rp116.677.000 dan cor ready mix gang masjid (akses masuk) Rp50.523.000. Jika ditotal untuk klaster ini Rp590.800.700.
Selain itu, dugaan penyelewengan angaran Bumdes dan ketahanan pangan terkait dugaan manipulasi anggaran ternak ayam senilai Rp. 230.000.000 dan mark up anggaran pemilihan kuwu tahun 2025 yang ditemukan banyak yang janggal, fiktif dan digunakan tidak transparan.
“Dugaan gratifikasi dan Tipikor yang kami laporkan sekarang sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Rabu kemarin (28/1/2026) kami diundang untuk klarifikasi dan melengkapi berkas atas surat pengaduan terkait dugaan gratifikasi dan Tipikor yang melibatkan Kuwu Amin pada 12 Januari 2026 Kemarin,” ujar Tasripin.
Menurutnya, pelengkapan berkas ini terutama yang menyangkut dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Tahun 2025, termasuk pembangunan PAUD dan jalan beton diatas lahan pribadi tanpa hibah.
Dibeberkan Tasripin, ada tiga klaster utama dugaan korupsi yang disoroti oleh Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang yaitu modus aset di tanah pribadi yang dikomersilkan, pembangunan infrastruktur diatas lahan pribadi tanpa status hibah yang jelas, dan skandal Bumdes ketahanan pangan, terkait dugaan manipulasi anggaran ternak ayam senilai Rp. 230.000.000.
“Angka yang diselewengkan dan diduga di korupsi tidak main-main mencapai 1 miliar lebih. Ini layak untuk dibongkar dan sudah sangat meresahkan,” jelas Tasripin.
Tasripin berharap, Kuwu Amin ini bukan hanya di berhentikan dari jabatannya, tetapi meminta APH dalam hal ini Polda Jabar menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, walaupun dirinya paham bahwa status kuwu berada dalam Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tetapi disini, lanjut Tasripin, kasusnya melibatkan orang di luar pemerintah desa, yakni ketua yayasan dan pengusaha kaplingan tanah.
“Dia bendahara desa. Terhadap mereka yang terlibat dalam putaran dugaan korupsi itu juga harus ditegakkan, karena tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” kata Tasripin.
Dalam harapannya, terkait kasus yang ia laporkan, agar terjadinya penegakan supremasi hukum untuk keadilan warga Desa Sendang yang mendambakan pemerintahan desa yang bersih dari koruptor.
“Jangan terkecoh dengan penampilan luar yang terkesan bersih, tapi di dalamnya rusak merugikan uang rakyat. Kami berharap Desa Sendang kedepan menjadi desa yang sehat, jaya, hidup tertib, aman, sejahtera dan bebas korupsi,” harap Tasripin.
Kuwu Desa Sendang, Amin S.Pd.I, yang dihubungi oleh awak Media, Selasa sore (17/2/2026) lewat WhatsAppnya tidak merespon. Awak media penasaran, karena pesan yang dikirim seluler pribadinya kepada yang bersangkutan yang awalnya aktif dengan kode contreng dua, tiba-tiba nomor Kuwu Amin tidak bisa dihubungi.
Diduga kuat Kuwu Amin menghindari konfirmasi wartawan dengan memblokir nomor awak media ini.
Kita akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Nomor saya juga diblokir, dan hampir semua wartawan yang menghubungi dia (Kuwu Amin,red) yang tujuannya konfirmasi dugaan penyelewengan penggunaan DD diblokir semua. Saya ga paham apa maksudnya, apa menghindar atau alergi kepada wartawan,”jelas Kamaludin, wartawan Transtwonews asal Kecamatan Karangampel. (Agus Sulist/Chong)
























