*Polres Purwakarta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa*
Patrolinews86.com
Purwakarta – Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, Polres Purwakarta, tetapkan Acep Djuhdiana Wireja mantan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022.
Diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah melakukan penyidikan dari tanggal 5 Juni 2024. Selain itu Unit III Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang termasuk istri dari Acep Djuhdiana Wireja.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.
“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 707.444.429. “Kata Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah,pada Kamis 30 Januari 2025.
Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Jumlah Pemotongan yang bervariasi, sehingga jumlah yang diterima KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp.300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 per bulan yang diberikan setiap 3 bulan sekali.
“Jelasnya.
AKBP Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.
“Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran
dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain. Sehingga Kaur Keuangan tidak bisa membuat laporan pertanggung jawaban Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara.”Ucap AKBP Lilik Ardiansyah.
Kapolres menyebut, Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta dari APBN Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp.1.042.646.000
Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Ucapnya
Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus pemantauan dan terbuka bagi masyarakat dan media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya.”Ujarnya.
Dari korupsi dana desa tersebut Kapolres Purwakarta mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”Tegas AKBP Lilik Ardiansyah.**
Red/Bah Endang
























