Satpol-PP Kuansing Aman kan 8 Orang Wanita Penghibur Di Warung Remang-remang

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satpol-PP Kuansing Aman kan 8 Orang Wanita Penghibur Di Warung Remang-remang

Kuansing patrolinews86.com.- Delapan orang wanita penghibur berhasil di Amankan satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Kuansing Disejumlah warung Remang-remang dan serta langsung Diamankan.

Kami dari Satuan polisi pamong praja (satpol PP) Sudah seringkali memberikan Himbauan serta penyuluhan mengenai hal ini , berkat info dari masyarakat dan pemberi Tahuan dari media online maka dengan ini kami melakukan
Razia ditempat hiburan atau warung remang remang.Papar Shanty Evi Dimitri SH.

Dalam hal ini adapun yang menjadi target Operasi berada di wilayah kecamatan singingi dan kecamatan singingi hilir. Pungkas Kasat Pol PP Kabupaten Kuansing.
Kepada patroli news 86.com. pada Senin (26/12/2022) pagi di Teluk Kuantan.

“Dari hasil Patroli Wilayah di Kabupaten Kuansing dan Patroli Pengawasan, ditemukan beberapa warung remang remang yang tutup dan tidak beroperasi, namun terdapat juga 3 warung remang remang yakni 1 di Kecamatan Singingi Hilir, dan 2 di Kecamatan Singingi yang masih beroperasi dan di dalamnya terdapat aktivitas Pekat. Dengan jumlah yang diamankan sebanyak 8 orang,” Ungkap Kasatpol PP Kuansing.

Sebelum ini sudah disampaikan peringatan kepada para pengelola warung remang-remang.

sehingga akan dilakukan penindakan lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan dari delapan orang yang kami aman kan masih dalam proses dan kami amankan di kantor satpol PP. Pungkas nya.

sulmadri sp .

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru