Mamat Kades Bongas Wetan berikan klaripikasi tentang dugaan penjualan tanah bengkok, dan mengakui ijin masih di tempuh
Majalengka patrolinews86.com – Ramainya pemberitaan atas adanya dugaan penjualan tanah bengkok oleh Kepala Desa Bongas Wetan Kab.Majalemgka akhirnya Kades Bongkar berikan klaripikasi kepada awak media patroli.
Memang Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan dari pemerintah propinsi dan daerah kalaupun bisa dijual maksimalnya 1 banding 3 atau minimalnya 1 bandung 1 yang sama – sama produktif, intinya penjualan tanah bengkok tidak mudah dan pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).
Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:
1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum,
2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan
4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, yang berbunyi:
“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum”
Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat”
Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.
Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :
Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
adapun tanah bengkok yang diduga dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan,dari jumlah keseluruhan tanah yang dijual seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Diakui Kades bongas wetan Mamat Saripudin saat dihubungi melalui TLP selulernya dengan nomor +62 821-1042-***4 tentang Hal ini dibantah dan di klaripikasi oleh Kades Bongas wetan yang bernama Sdr.MAMAT SARIPUDIN memang benar dari jumlah luas sebanyak itu ada tanah bengkoknya ( tanah negara) namun kita tidak tau menahu tentang mekanisme jual belinya karena diurus oleh pihak notaris sebagai perpanjangan tangan dari si mister PT INDOLPAS dengan perangkat desa disini dan kami sebagai kepala Desa hanya menerima berupa tanah pengganti aja dan letaknya sudah ada yang dibeli dari masyarakat oleh pihak notaris jadi mengenai transaksi jual belinya langsung dengan masyarakat karena kita hanya menerima berupa tanah .
Jadi kalau ada dugaan saya menjual tanah bengkok tanpa prosedur yang jelas itu sangat salah dan keliru karena semua telah melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan .
Hanya sampai saat itu memang kita mengakui bahwa ijin atas adanya aturan tukar guling tanah tersebut memang belum keluar dan belum memiliki ijin karena masih dalam situasi politik contoh gubernur lagi pemilihan dan bupati juga lagi pemilihan jadi masih menunggu ijin keluar dari pejabat yang akan dilantik nanti baik dari pak gubernur ataupun bupati Majalengka.
Mamat juga mengakui bahwa sampai saat ini tanah tersebut belum dibangun oleh pihak PT baru sebatas dikosongkan saja.
Ungkapan sama juga dikata Kuasa hukum dari Mamat Kades bongas wetan yang bernama Haris dirinya pun mengakui bahwa pemberitaan itu tidak benar kades Mamat menjual bengkok dan menjual tanah timbul serta tanah pengairan karena yang disebut tanah bengkok itu mekanismenya melalui tukar guling tanah pengganti berupa tanah lagi bukan kita nyari tanah pengganti tetapi udah dikasih tanah pengganti dan lebih luas serta produktif ,adapun yang disebut tanah timbul itu adalah tanah warga masyarakat dan ada spptnya ( kepemilikannya ) jadi terkait tanah timbul itu bukan tanah tak bertuan tapi ada kepemilikan yaitu 5 kepemilikan SPPT dan tidak ada tanah pengairan jadi sangat keliru kalau ada yang mengatakan kades menjual Tanak bengkok tanah timbul dan tanah pengairan jelas itu tidak benar.
Intinya, terkait tanah bengkok tidak ada istilah jual beli dan lahan pengganti sudah ada dan bahkan lebih luas sesuai aturan. Dan pak Kuwu secara pribadi pun tidak terlibat terkait pembebasan karena membuat team khusus yang 11 orang. Dan uang dari perusahaan langsung masuk dan diatur notaris tidak ke pak Kuwu pribadi.
Ketika ditanya apakah pembangunan PT tersebut juga belum memiliki ijin ..? Dengan tegas dia mengatakan untuk pembangunan PT itu udah ada semua baik ijin mendirikan bangunannya ataupun yang lainnya cuma untuk tanah bengkok tadi hingga saat ini masih belum dibangun .
Mohon maaf semua tanah bengkok yang ada di lokasi perusahaan itu belum ada satupun yang di bangun, jadi terkait perizinan itu jika risalah tukar guling beress musdes nya beress. Terus mau di bangun sama perusahaan, baru nempuh perizinan. Dan perlu di tegaskan semua tanah bengkok yang ada di lokasi perusahaan itu tidak ada satupun yang di bangun. Makanya belum kita ngurusin perizinan. Kecuali kalau udah mau di bangun baru perizinan di bereskan .
Dan risalah tukar guling serta musdes itu udah terjadi 3X dan tanah bengkok ini belum ada satupun yang di bangun. ‘Ijin masih di tempuh Soalnya tanah bengkok nyaa juga belum ada satupun yang di sentuh sama perusahaan atau rencana mau di bangun.” Ucapnya.




Lip tim























