Menyikapi Meningkatnya Kriminalitas Anak : Apakah Pembaruan UU Perlindungan Anak Jawabannya?

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyikapi Meningkatnya Kriminalitas Anak : Apakah Pembaruan UU Perlindungan Anak Jawabannya..?

Oleh : Iqnazio France Tanwilh.

Akhir-akhir ini, banyak sekali berita tentang anak-anak yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti : pencurian, penganiayaan, dan bahkan pembunuhan.
Masalah ini menimbulkan pertanyaan besar : Apakah hukum yang ada saat ini, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, sudah cukup kuat untuk menangani peningkatan kriminalitas anak?

Ada banyak faktor yang menyebabkan anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal.
Di antaranya adalah lingkungan yang buruk, keluarga yang kurang mendukung, kemiskinan, dan pengaruh media sosial yang negatif.
Sistem hukum kita saat ini masih lebih fokus menangani kasus setelah kejahatan terjadi, tetapi belum cukup mencegah agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam dunia kejahatan sejak awal.

Saat ini, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak sudah ada untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mereka yang menjadi pelaku kejahatan.
Hukum ini berusaha menggunakan pendekatan restorative justice, yaitu mendahulukan pemulihan anak daripada menghukumnya secara berat.
Sayangnya, penerapan konsep ini masih jauh dari harapan karena program rehabilitasi anak belum berjalan optimal.

Salah satu cara yang digunakan dalam sistem peradilan anak adalah diversi, yaitu penyelesaian masalah di luar pengadilan.
Namun, sering kali diversi hanya dijadikan formalitas, tanpa disertai bimbingan yang benar-benar membantu anak berubah.

Akibatnya, anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana tidak mendapatkan rehabilitasi yang memadai, dan ada kemungkinan mereka akan mengulangi tindakan kriminal tersebut.

Banyak yang mengusulkan agar Undang-Undang Perlindungan Anak diperbarui untuk menanggapi kasus kriminalitas anak yang terus meningkat.
Tetapi, apakah hanya merevisi undang-undang cukup?
Jika revisi hanya dilakukan tanpa memperbaiki penerapan hukum di lapangan, perubahan tersebut mungkin tidak akan efektif.

Yang lebih dibutuhkan adalah peningkatan kualitas rehabilitasi dan program pencegahan sejak dini.

Pada akhirnya, pembaruan Undang-Undang Perlindungan Anak memang penting, tetapi itu saja tidak cukup.
Harus ada program rehabilitasi yang lebih baik, pendidikan moral yang lebih kuat di sekolah, dan peran lebih besar dari keluarga serta masyarakat untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindak pidana karena hukuman tidak akan pernah menggantikan peran bimbingan, hukum ada untuk menjaga anak-anak, bukan untuk menghancurkan masa depan mereka.

Dengan pembaruan hukum yang disertai perbaikan implementasi dan langkah-langkah preventif, ini dapat melindungi anak-anak dari risiko terjerumus ke dunia kriminal.

Ini bukan hanya soal menghukum anak-anak, tetapi bagaimana kita bisa membimbing mereka ke arah yang lebih baik untuk masa depan mereka dan masyarakat luas.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot