Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Oleh : Ancelina Dua Berta.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi isu yang baru bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya masyarakat kabupaten Sikka.
Sudah terlalu banyak kasus yang bergulir ke meja persidangan.
Beberapa aktivis dan lembaga perlindungan perempuan juga telah dibentuk oleh negara untuk membela dan memperjuangkan hak para korban.
Ini menujukkan bahwa kesadaran masyarakat pada pencegahan KDRT semakin tinggi.
Namun, yang sedikit perlu diluruskan dari KDRT ini, ialah pemikiran yang selalu menempatkan korban KDRT adalah perempuan, padahal laki- laki (suami) juga bisa menjadi korban.
Pernikahan merupakan hal yang sakral yang tidak mudah karena pernikahan menyatukan dua keluarga yang tentunya berbeda.
Pernikahan atau perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri yang memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga harmonis dan bahagia selamanya berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pernikahan tidak selalu berjalan mulus pasti terdapat lika liku didalamnya, seperti beberapa kasus perceraiaan yang pernah penulis tangani, ada beberapa pihak istri yang justru melakukan KDRT kepada suaminya.
Hal tersebut terjadi dipicu oleh tekanan yang dirasakan istri atas perbuatan perselingkuhannya yang terus-menerus di permasalahkan oleh suaminya.
Kekerasan yang dialami oleh kedua pihak ini, istri mendapat kekerasan psikologis dan suami mendapat kekerasan fisik, menjadi bukti bahwa korban KDRT tidak mengenal jenis kelamin.
Baik suami maupun istri berpotensi menjadi korban di dalamnya.
KDRT merupakan konflik dalam rumah tangga dengan penggunaan kekerasan di dalamnya.
Demikian, kurang lebih pemaknaan masyarakat kita terhadap KDRT.
Terlihat bahwa KDRT tetap dimaknai sebagai konflik rumah tangga meski diberikan penekanan adanya unsur kekerasan di dalamnya.
Beberapa bulan yang lalu kasus KDRT yang dialami oleh salah satu pasangan muda dari desa Meken Detung, tentu saja membuat heboh di wilayah Meken Detung.
Pasalnya, pasangan yang baru satu tahun menikah ini kerap menunjukkan kemesraan di media sosial.
Maka dari itu, tak heran jika banyak masyarakat yang tercengang dengan adanya pemberitaan dugaan KDRT ini.
Apalagi bentuk kekerasan yang dialami oleh istri dari pasangan muda ini juga bisa dibilang cukup parah, dia sempat mendapatkan cekikan, dorongan, dan bantingan, yang dilakukan secara berulang.
Kasus KDRT ini terjadi karena adanya orang ketiga.
Adanya perlakuan tak pantas yang diterima istri oleh suaminya ini, lantas membuat istri melaporkan suamiya tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, pada akhirnya laporan tersebut dicabut dan mereka bersepakat untuk berdamai.
Keputusan istri mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya justru memancing banyak reaksi negatif publik.
Banyak masyarakat merasa geram dengan keputusan ini.
Kasus KDRT yang menghebohkan masyarakat itu dinilai tidak memberikan pelajaran dan efek jera pada pelaku KDRT.
Kasus pasangan muda ini kemudian mengelitik, sehingga penulis membuat tulisan ini, bahwa sebelum melakukan pernikahan harus memiliki atau siap secara jasmani dan rohani, harapannya agar masyarakat bisa menjadikan kasus tersebut pembelajaran agar tindakan KDRT tidak terjadi di keluarga manapun.
Realitas hari ini, KDRT dijadikan alasan perceraiaan bagi pasangan yang ingin mengajukan gugatan perceraian.
KDRT ini telah diatur tersenidri dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pengertian korban dan siapa saja yang diduga korban juga sudah diuraikan di dalamnya.
Pada pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa Korban merupakan orang yang hadapi kekerasan serta atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Di pasal selanjutnya dijelaskan yang termasuk dalam lingkup rumah tangga ialah suami, istri, anak, dan orang yang telah lama tinggal dalam satu atap.
Jadi, setiap orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, entah itu suami, istri, anak bahkan pembantu sekalipun, jika ia mengalami kekerasan ataupun ancaman kekerasan dalam rumah tangga, ia termasuk korban KDRT.
Pengetahuan tersebut bisa dikarenakan laporan masyarakat, pengaduan atau laporan korban, atau diketahui sendiri oleh penegak hukum.
Sedangkan delik aduan, penuntutan hanya dapat dilakukan dalam hal ada pengaduan dari korban.
sehingga delik biasa bisa tetap berjalan meskipun tidak adanya penuntutan dari pihak korban atau pelapor telah mencabut laporannya.
Sehingga dalam Kasus KDRT istri dari pasangan muda ini, mencabut laporan tidak berarti proses hukum terhadap suami berhenti.
Proses hukum tetap harus jalan, nanti menjadi pertimbangan majelis hakim apakah mendapatkan keringanan hukuman atau sesuai dengan pasal sangkaan.
Dengan mekanisme seperti itu diharapkan para pelaku KDRT bisa mendapatkan efek jera.
Pada akhirnya penulis berkesimpulan bahwa Pelaku KDRT mesti dihukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, supaya memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum, sehingga harapan kita kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Semoga kasus KDRT yang menimpa istri ini dapat menjadi pelajaran berharga kepada seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari jerat tindak pidana KDRT.
Karena bisa saja KDRT itu banyak terjadi disekitar kita, namun kita memilih diam.
Padahal yang dialami oleh istri ini hanyalah sebagian kecil daripada korban KDRT yang ada di kabupaten Sikka bahkan di seluruh Indonesia.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM
























