Polsek Kesambi Polres Ciko, Ungkap Perkara Duras Dalam Waktu Tiga Hari

- Penulis Berita

Selasa, 20 Desember 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Kesambi Polres Ciko, Ungkap Perkara Duras Dalam Waktu Tiga Hari

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dengan dipimpin langsung Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana, SH.MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Agus bersama personel. Berhasil melaksanakan penangkapan, para pelaku tindak pidana Curas dalam waktu tiga hari. Hal ini terungkap dalam konpres yang digelar oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. di mako Polres Ciko. Selasa (20.12.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, tersangka ini tergolong sadis. Dia melakukan aksinya dengan membacok korban yang spontan dia temui di jalan raya.

Tersangka yang berhasil di tangkap inisial *MADS*, 21 Tahun, laki-laki, Islam, Indonesia, Swasta, kec drajat kec kesambi kota cirebon dan *AN* umur 21 thn, laki laki, Islam, indonesia, swasta, kel. jagasatru kec. pekalipan kota cirebon. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, SH.MH.

Lanjut Fahri Siregar ” Korban *MIS*, lk, 25 th, Islam, Indonesia, swasta, cipujeh wetan kec lemahabang kab cirebon. Mengalami luka kena bacok di bagian paha kanan”.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi berupa 1 unit hp redmi note 10 pro dan 1unit vivo v2 026 ditaksir kerugian berjumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Ucapnya di dampingi Kanit reskrim Polsek kesambi IPDA Agus.

Barang bukti berupa 1 senjata tajam (clurit) dan 1 unit motor honda beat berhasil disita petugas. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko dampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH. lulusan Setukpa Sukabumi WSW 2015.

( Dedi )

Berita Terkait

Mentan Andi Amran Sulaiman ” jual barang hibah bisa dipidana
Diduga Oknum TNI Inisial EKO Bekingi Penjual Obat-Obatan Tramadol Di Wilayah Kota Bandung
*PPWI Lampung Matangkan Persiapan Pelantikan Akbar: Sejarah Baru Akan Dimulai dari Balai Keratun*
LSM GMBI Soroti Tidak Adanya Papan Informasi Kegiatan di Proyek Kandang Kambing Desa Kertawinangun
Seorang Pemuda di Pekalongan Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri
Edarkan Obat-Obatan Terlarang, Pria 30 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan
RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik*
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil Ungkap Kasus Investasi Bodong Gaya Baru Lewat Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:48 WIB

Ketua Umum PLOWM Menegaskan Legalitas Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan TIDAK harus terdaftar di Dewan Pers.

Senin, 14 Juli 2025 - 14:30 WIB

Kapolri Tanam pohon di riau bhayangkara run komitmen menjaga Alam kita.

Senin, 14 Juli 2025 - 14:28 WIB

Kapolri sambangi petang tokoh agama di Riau.

Senin, 14 Juli 2025 - 09:19 WIB

SD Negeri 2 Kalimanggiskulon Siap Sucseskan MPLS Ramah 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 08:22 WIB

Musyawarah PLOWM Untuk Peningkatan Persatuan dan Sinergitas Dengan Pemda Majalengka Langkung SAE

Senin, 14 Juli 2025 - 08:10 WIB

Rumah tidak layak huni banyak ditemukan bupati Kuningan, setelah dia turun ke lapangan , terus kemana program disalurkan selama ini..? 

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:20 WIB

PEMDES DEPOK BERSAMA KPPM STIE WIKARA GIAT BERSIH-BERSIH NGOSREK LINGKUNGAN DESA

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:11 WIB

Polres Majalengka Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli Biru Gabungan Antisipasi Geng Motor

Berita Terbaru

Polri

Kapolri resmikan pembangunan MBG di Riau.

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:05 WIB