Tim Gabungan Polres Tegal Kota Amankan 12 Remaja, Saat Digeledah Ternyata Bawa Celurit

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEGAL, Patrolinews86, Com. – Tim gabungan Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 12 remaja saat melaksanakan patroli di berberapa lokasi, Minggu (2/10/2022) dinihari. Saat digeledah, Polisi menemukan dua buah senjata tajam berupa celurit.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta, AKP Bambang Sridiarto,S.H mengatakan seluruh remaja dan barang bukti didapat dari dua lokasi di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

“Mereka masing-masing diamankan di sekitar kawasan rel KA jalan KS Tubun dan jalan Teuku Umar Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap AKP Bambang.

AKP Bambang mengatakan patroli tersebut dilakukan untuk memonitor aksi kejahatan C3, premanisme, balapan liar, tawuran, gank motor maupun kejahatan jalanan lainnya pada daerah rawan kejahatan dan kriminalitas.

Menurutnya Patroli ini akan terus dilaksanakan sekaligus upaya Polri dalam memberi rasa aman dan nyaman masyarakat dengan munculnya geng motor yang sangat meresahkan dan tidak segan-segan melukai masyarakat,” tambahnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan saat ini seluruh remaja berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tegal Kota untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

(Susi/Idris)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru