JERAT HUKUM PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi net…

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

JERAT HUKUM PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS

Air keras adalah larutan asam yang cukup pekat. Bila air keras mengenai kulit, bisa timbul nyeri hebat, bahkan kulit akan mengalami luka bakar. Terhadap perbuatan penyiraman air keras, dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yang diatur dalam pasal 466 UU Nomor 1 tahun 2023 yang menyatakan:

1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta;

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;

3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan;

5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana

Adapun yang dimaksud dengan luka berat berdasarkan pasal 155 UU 1/2023, adalah:

– Sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut
– Terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan
– Tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh
– Cacat berat atau cacat permanen
– Lumpuh
– Daya pikir terganggu selama lebih dari 4 minggu
– Gugur atau matinya kandungan; atau
– Rusaknya fungsi reproduksi

Menurut Pasal VII angka 43 UU 1/2026 yang mengubah Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan di atas tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

Apabila penganiayaan dilakukan secara terencana, maka perlu diperlukan ketentuan pasal 467 UU Nomor 1 tahun 2023, yang menyatakan:

1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain penganiayaan secara umum di atas, perbuatan menyiram air keras juga dapat berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan berat, yang terdapat dalam pasal 468 UU 1/2023:

1. Setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Menurut Penjelasan Pasal 468 UU 1/2023, tindak pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.

Namun, menurut R. Soesilo, dalam KUHP lama, penganiayaan berat dapat dikenakan jika niat membuat harus ditujukan pada melukai berat. Dalam arti, luka berat harus dimaksud oleh si pembuat; apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.

Kemudian, terhadap penganiayaan berat berencana, bisa dijerat dengan 469 UU 1/2023 :

1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, memperhatikan penggunaan air keras yang merupakan bahan yang berbahaya sebagai sarana penganiayaan, perlu juga ditinjau juga dalam ketentuan Pasal 470 UU 1/2023:

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3, jika tindak pidana tersebut dilakukan:

1. terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
2. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
3. terhadap ibu atau ayah.

Jadi, terdapat pelaku penyiraman air keras juga berpotensi dikenai pidana pemberatan sebanyak 1/3, mengingat air keras merupakan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.

Contoh Kasus

Pada Putusan PN Bengkulu No. 241/Pid.B/2020/PN.Bgl. Kasus dalam putusan ini berawal dari terdakwa II yang memiliki dendam terhadap korban I karena merupakan cepu (informan) narkoba yang menyebabkan terdakwa II pernah digrebek polisi. Dalam melakukan balas dendam, terdakwa II meminta bantuan terdakwa I. Kemudian, terdakwa I dan terdakwa II mulai merencanakan strategi untuk balas dendam dengan menyiramkan air keras/cuka parah. (hal. 5)

Dari yang sudah direncanakan, tugas terbagi antara para terdakwa, di mana terdakwa I bertugas menyiramkan air keras kepada korban I. Sambil menyamar menggunakan wig, terdakwa menyiram korban I dengan air keras dan korban langsung berteriak meminta tolong. Kemudian, korban II juga disiram air keras oleh terdakwa I di bagian muka saat mau turun dari sepeda motor. (hal. 5-6)

Atas perbuatannya, korban I ini mengalami luka bakar derajat III di daerah muka luas 4,5%, luka bakar derajat III di daerah leher luas 1,5%, luka bakar derajat III di daerah lengan kiri luas 1% serta penurunan penglihatan di mata kanan dan mata kiri, diduga akibat cairan kimia. Sedangkan korban II mengalami luka bakar derajat III di daerah muka/wajah luas 4,5%, luka bakar derajat III di daerah lengan kiri dan kanan luas 4,5%, luka bakar derajat III di daerah leher luas 3% serta penurunan penglihatan mata kiri, diduga akibat cairan kimia. (hal. 6)

Terdakwa I dan terdakwa II karena perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana” sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama (sebelum aturannya diubah oleh UU 1/2023) dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. (hal 27-28).

Kuningan, 27 Maret 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru