Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor

Cirebon,Patrolinews86,Com. — Respon cepat anggota Polsek Babakan, Polresta Cirebon berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan direkam untuk konten media sosial oleh kelompok geng motor. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (22/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.15 WIB, di Jembatan Sungai Ciberes, Blok Tabag, Dusun 01, Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Kapolsek Babakan, AKP Sugiharto, SH, bersama timnya, yaitu Aiptu Opik N. SH, Aipda Sam Renda Y., SH, Bripka Subagija, SE.MM, Bripka Harry Setiawan, SH, dan Briptu Dede N., SH, bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya konvoi mencurigakan sekitar delapan sepeda motor yang melintas di jalan Desa Babakan Gebang.

Bertindak sigap, petugas yang tengah melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan (C3) dan geng motor langsung menuju lokasi. Di Jembatan Sungai Ciberes, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan dua orang remaja beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis samurai, serta empat unit handphone.

Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial KH (17), pelajar kelas 12 SMK, dan RS (15), pelajar kelas 9 SMP. Keduanya mengaku sebagai anggota kelompok geng motor Misterius Tengah yang berencana melakukan aksi tawuran melawan kelompok geng motor Reperg.19 di bawah Fly Over Pasar Gebang.

Saat ini, pihak Polsek Babakan bersama Satuan Reskrim Polresta Cirebon masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Babakan dalam merespon cepat laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap aksi yang meresahkan.

“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu tugas kepolisian. Kami akan terus berupaya hadir cepat di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497 maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, nomor tersebut dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan komplain atas penanganan serta tindakan Polri dan Konsultasi Hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

IMG 20250427 WA0001

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru