Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka  Geledah Kantor KONI ,  Ada apakah..? 

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka patrolinews86.com – Suasana Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka mendadak berubah tegang pada Senin, 10 Maret 2026. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka turun langsung melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo mengatakan Penyidikan tersebut bermula dari diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka.

Surat itu menjadi dasar hukum bagi tim penyidik untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka.

Namun sebelum tahap penyidikan dimulai, tim Kejari Majalengka terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses awal itulah ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut, sehingga perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Menanggapi masalah ini ketua Ketua KONI Kabupaten Majalengka untuk periode 2023-2027 adalah Bakti Anugrah yang resmi dilantik pada September 2023 waktu itu ketika dipinta tanggapannya melalui tlp selulernya dirinya enggan membalas ataupun berkomentar .*”

 

Lip H Sutedjo

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru