HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu Dedi Aryanto prihatin dengan masih adanya oknum di lingkungan instansi pemerintahan yang berani melakukan pungutan liar (Pungli). Kebutuhan nelayan terkait pengurusan dokumen untuk berangkat melaut jangan dimanfaatkan sebagai ladang praktik kotor yang ujungnya dapat merusak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

 

Dedi secara tegas mengimbau, nelayan tidak perlu meminta atau membuat rekomendasi penyediaan alat pemadam kebakaran karena yang diwajibkan itu memiliki alat yang berfungsi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
“Untuk para nelayan disesuaikan dengan kebutuhan saja. Bisa dipasang di kamar mesin atau ruang kemudi. Jadi tidak perlu rekomendasi lagi. Percuma minta rekom juga dimanfaatkan onum untuk pungli,” jelas Dedi Aryanto.
Menurutnya, yang diperlukan adalah kepemilikan atas alat pemadam kebakaran tersebut di atas kapal.
“Yang terpenting pada saat ada inspeksi baik dari Syahbandar atau instansi lainnya alat pemadam kebakaran itu ada dan berfungsi dengan baik. Jadi tidak perlu rekomedasi hingga nelayan harus merogoh uang untuk kebutuhan tersebut,” sindir Dedi Aryanto.
Apalagi, kata Dedi, peraturan daerah nomor 20 tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dicabut, sehingga tidak boleh ada institusi yang mengeluarkan rekomendasi.

 

Selain penyediaan alat pemadam api ringan (Apar), Dedi juga menyebutkan alat bantu keselamatan dalam pelayaran wajib dimiliki di setiap kapal nelayan seperti pelampung, rompi Keselamatan, obat obatan dan kebutuhan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, nelayan di wulayah pesisir Kabupaten Indramayu mengeluhkan masih adanya praktik kotor dalam pengurusan surat rekomendasi alat pemadam kebakaran oleh Sub Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu dengan melakukan pungutan liar dengan alasan uang jasa.
Padahal jauh jauh hari peraturan daerah nomor 20 tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dihapus.

 

Namun, masih ada saja oknum petugas di dinas tersebut yang memanfaatkan keluguan nelayan dengan berdalih “uang jasa” dan sesuai perintah pimpinan.
Keluhan itu disampaikan oleh Damun dan Karudi, nelayan asal Blok Kalisong Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur.

Menurut Damun, untuk mengurus rekomendasi tersebut dirinya harus keluar uang sebesar Rp 1,5 juta. Sebagai nelayan, Damun mencoba mendatangi kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran di jalan Gatot Subroto. Oleh oknum DS, salah seorang staf di dinas tersebut diminta uang jasa senilai Rp 1,5 juta. “Kula pak nurut mawon wong dijaluke semono,” kata Damun kepada media, Jum’at (17/4). Komunikasi keduanya berlanjut melalui pesan WhatsApp termasuk memberikan nomor rekening bank Mandiri atas nama DA.

Dalam komunikasi WhatsApp tersebut, staf di sub dinas pemadam kebakaran menyebutkan nominal angka sebesar Rp1,5 juta berikut nomer rekening Bank Mandiri.
“Kula Dedi damkar. Ijin pak biasane pira adminnya soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 Jeh pak. Pimpinan Kula e,” kutip Damun dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media, Jumat (17/4/2026)
Tak selang lama, Damun mengamini permintaan tersebut dan langsung mentransfer ke nomor rekening pribadi DS sebesar Rp 1,5 juta melalui rekening Karudi.

 

Nelayan lainnya. Karudi menyayangkan masih adanya praktek kotor dalam pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya, uang retribusi yang berasal dari masyarakat itu masuk ke Pemkab Indramayu melalui Dinas Pendapatan Daerah.

 

“Ini yang dilaporkan bukan rekeningnya Pemkab Indramayu tetapi malah rekening pribadi dengan dalih uang jasa. Berbeda kayak ngurus surat kapal lainnya, uang di transfer ke kas negara,” jelas Karudi. (Agus Sulist/Cho)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru