Oknum penyalur Diduga Rampas Subsidi Petani , Pupuk Subsidi Mencapai Rp 320.000 Sepaket. Diharap APH bisa menindak tegas

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah patrolinews86.com -Sangat di sayangkan tindakan Nakal Oknum Penyalur pupuk Subsidi Yang semestinya Bisa memberikan Manfaat untuk Petani guna mendukung Program pemerintah ,,tentang Ketahanan Pangan ,, namun masih Ada aja Oknum Penyalur Pupuk Subsidi Yang Justru Menyalahgunakan wewenang ,,Dengan Telah Menyalurkan Pupuk Subsidi dengan Harga Rp 320.000 Sepaket , Itu harga jauh diatas HET ,selain Melangkahi Aturan yang ada ,,tentunya Penyalur patut diduga kuat Telah Merampas Subsidi yang semestinya menjadi Hak masyarakat ,Khususnya Petani ,

Dari hasil konfirmasi kepada Masyarakat petani yang ada di Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah ,,
Mengatakan dirinya Tebus pupuk ,sepaket Rp 320.000(tiga ratus dua puluh ribu rupiah )
Berdasarkan keterangan tersebut Tim media Mendatangi ,Kelompok Tani ,,di Wilayah kampung Setempat ,, Menurut Ketua Kelompok ,,Dirinya Menerima Pupuk Subsidi dari Gapoktan ( Pak Mardi ) Putih ( Urea ) Rp 145.000, merah ( Phonska ) Rp 165.000. ( Sepaket Rp 310.000)
Saya salurkan kepada Petani Rp 320.000, Ambil untung Rp 10.000. Pungkasnya .

MARDI saat di konfirmasi di kediamannya ,mengatakan kepada Tim Media ,,saya ini baru jadi ketua mulai bulan enam kemaren ,,Masalah pupuk yang urus Pak Bendahara ,,DARIYONO ,, Kalo pupuk ada di Gudang yang lama Pak ,, lebih lanjut MARDI menghubungi DARIYONO ,Menanyakan harga pupuk Subsidi ,,DARIYONO ,mengatkan Menyalurkan ke Kelompok Tani Kalo Merah ( Phonska ) Rp 160.000. Kalo Putih ( Urea ) Rp 140.000, Sepaket Rp 300.000.

Dengan prihal tersebut ,Oknum Penyalur patut di duga Telah Merampas Subsidi Untuk Masyarakat Petani , Dengan Menjual Pupuk Jauh di atas HET , dan juga tidak mengindahkan aturan yang telah di tetapkan , serta telah Mengotori Program Presiden Republik Indonesia tentang ,,Ketahanan Pangan ,,

Lebih lanjut Tim media akan ,Konfirmasi ke pihak Terkait ,,

Bersambung ,,,,?
#(IR )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru