Cirebon patrolinews86.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung telah menanggapi beberapa kasus dugaan penyimpangan kegiatan di lapangan. Terdapat beberapa isu utama yang menjadi perhatian publik
Sebagai respons, BBWS Cimanuk Cisanggarung telah melakukan tindakan berikut dan kali ini pun kita akan memanggil kepala pelaksana yang diduga telah keluar dari prosedur.

Demikian dikata kepala balai wilayah sungai Cimanuk Cisanggarung yang di sampaikan melalui humas BBWS CC yang bernama Pirman.
Masih dikata dia, kita akan mencoba memanggil dan melayangkan teguran resmi kepada pihak yang melakukan pelanggaran, seperti yang terjadi di kegiatan kab.kuningan dengan jumlah anggaran semuanya mencapai 36 miliar lebih untuk beberapa titik kegiatan di 6 kabupaten.
Intinya menurut bagian humas BWS CC tersebut , Secara keseluruhan, BBWS Cimanuk Cisanggarung merespons dugaan penyimpangan dengan langkah-langkah administratif, penindakan hukum, dan upaya pencegahan internal, meskipun masih ada tantangan dalam pengawasan di lapangan.
Adapun permasalahan yang kemarin ramai diperbincangkan adanya kegiatan pekerjaan yang katanya harus di laksanakan di Desa a tetapi dikerjakan di desa B , belum lagi kegiatannya diduga kuat banyak masalah bahkan dari kualitas kegiatan diduga kuat asal adalah dan yang paling penting diduga pihak pemenang tender atau pemenang kegiatan yang bernama HK Hutama karya disana dianggapbtidak tanggung jawab atas kegiatannya dan itu dibuktikan kegiatan dilapangan di sukmbkan laginkepada pihak ketiga yang pada akhirnya kegiatan menjadi banyak masalah.
Bahkan disampaikan salah satu penggiat korupsi dari LSM ARM ( aliansi masyarakat menggugat ) Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menurut dia dan sesuai aturan sipat pemborongan di subkon kan lagi kepada pihak lain utu tidak boleh karena dianggap pemenang tidak tanggung jawab terhadap pekerjaannya dan aturan Pemenang proyek tidak boleh mengajukan kegiatan yang sedang berjalan kepada pihak lain karena hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan persekongkolan atau manipulasi penawaran, yang merupakan praktik ilegal dalam proses tender. Tindakan tersebut melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, menghambat persaingan, dan merugikan kepentingan umum, karena berpotensi menciptakan kesepakatan gelap untuk menentukan pemenang tender.
Alasan Larangan:
- Melanggar Hukum Persaingan Usaha:Persekongkolan dalam tender dilarang oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia.
- Menghambat Persaingan:Tindakan tersebut membatasi persaingan antara peserta tender yang seharusnya bersaing secara adil untuk memenangkan proyek.
- Merugikan Kepentingan Umum:Persekongkolan merugikan masyarakat atau organisasi penyelenggara tender karena tidak mendapatkan penawaran terbaik sesuai dengan persaingan yang sehat.
- Manipulasi Penawaran:Mengajukan kegiatan kepada pihak lain setelah tender berlangsung bisa menjadi upaya memengaruhi proses evaluasi atau parameter penawaran untuk memastikan pemenang pilihan mereka.
Dampak Negatif:
- Ketidakjujuran dalam Tender:Tindakan tersebut menunjukkan ketidakjujuran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Korupsi dan Kolusi:Ini dapat menjadi bentuk korupsi dan kolusi yang merusak integritas sistem tender.
Dengan demikian, untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses tender, setiap peserta harus menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengajukan kegiatan mereka kepada pihak lain di luar proses tender yang ditentukan.
Untuk itu kalau dalam masalah ini tetap dibiarkan dan diabaikan apalagi pihak pengawasan BBWS CC masih tutup mata tentu kami tidak Segan – segan akan melaporkan masalah ini ke pihak APH dan kementrian pekerjaan umum perumahan rakyat agar masalah terang benderang dan tidak ada dugaan penyimpangan yang bisa mengarah pada KKN.

Lip red
Post Views: 32























