Cirebon patrolinews86.com – Inilah daftar realisasi transfer dana desa Kabupaten Cirebon Jawa Barat sampai Mei 2025 berdasarkan data dari DJPK Kemenkeu RI, untuk Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Dana Desa yang sudah dicairkan sampai Mei 2025 adalah sebesar Rp 240,7 Miliar.
Ini berarti sudah 51,54 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Cirebon yang sebesar Rp.466,9 miliar.
Banyak kalangan berharap semoga anggaran dana desa ini bisa berjalan sesuai harapan, semoga penggunaan dana desa di Kabupaten Cirebon tepat guna dan tepat sasaran dan yang paling penting tidak menyimpang ( tak dikorupsi ) Kita tahu bahwa pengelolaan dana desa rentan sekali dengan korupsi dan banyak kepala desa yang terjerat hingga masuk bui.
Berikut daftar dana desa 2025 terbesar di Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dilansir dari Kemenkeu, yang mendapatkan lebih dari Rp 1 Miliar tahun 2025 yang dilansir dari tribun
NAMA DESA
JUMLAH TOTAL DANA DESA di Kab. Cirebon Rp 466.991.316.000 diantaranya :
1
Lebak Mekar
Rp 2.576.535.000
2
Gumulung Lebak
Rp 2.313.261.000
3
Gumulung Tonggoh
Rp 2.286.397.000
4
Munjul
Rp 1.795.521.000
5
Tegalgubug Lor
Rp 1.780.677.000
6
Nanggela
Rp 1.763.839.000
7
Setupatok
Rp 1.731.705.000
8
Arjawinangun
Rp 1.703.154.000
9
Jatipancur
Rp 1.661.243.000
10
Penpen
Rp 1.648.518.000
11
Pamengkang
Rp 1.625.397.000
12
Kedungbunder
Rp 1.623.904.000
13
Palimanan Barat
Rp 1.612.464.000
14
Cirebon Girang
Rp 1.582.302.000
15
Ambulu
Rp 1.561.864.000
16
Tegalsari
Rp 1.556.799.000
17
Sindang Kempeng
Rp 1.555.150.000
18
Megu Gede
Rp 1.554.567.000
19
Tegalgubug
Rp 1.548.558.000
20
Kasugengan Lor
Rp 1.542.460.000
21
Sigong
Rp 1.540.972.000
22
Pegagan Kidul
Rp 1.514.980.000
23
Babakan Gebang
Rp 1.495.488.000
24
Bayalangu Kidul
Rp 1.466.773.000
25
Tuk
Rp 1.450.591.000
26
Greged
Rp 1.449.247.000
27
Lurah
Rp 1.430.707.000
28
Sampiran
Rp 1.430.373.000
29
Durajaya
Rp 1.428.340.000
30
Ciawigajah
Rp 1.419.727.000
31
Sutawinangun
Rp 1.413.505.000
32
Pamijahan
Rp 1.408.612.000
33
Gebang Udik
Rp 1.407.760.000
34
Tegalwangi
Rp 1.405.275.000
35
Karangwangi
Rp 1.402.363.000
36
Beber
Rp 1.389.103.000
37
Belawa
Rp 1.385.917.000
38
Pabuaran Lor
Rp 1.385.833.000
39
Karangsuwung
Rp 1.376.698.000
40
Danawinangun
Rp 1.374.535.000
41
Playangan
Rp 1.370.053.000
42
Pegagan
Rp 1.367.019.000
43
Pangurangan Kulon
Rp 1.366.279.000
44
Kaliwulu
Rp 1.365.742.000
45
Japura Lor
Rp 1.365.652.000
46
Jatianom
Rp 1.365.289.000
47
Cipeujeuh Kulon
Rp 1.363.933.000
48
Klangenan
Rp 1.357.723.000
49
Cipinang
Rp 1.355.117.000
50
Wiyong
Rp 1.354.786.000
51
Japurabakti
Rp 1.350.793.000
52
Kepongpongan
Rp 1.349.074.000
53
Mundu Pesisir
Rp 1.342.633.000
54
Kalisari
Rp 1.339.144.000
55
Karangamangu
Rp 1.336.462.000
56
Suranenggala Kulon
Rp 1.335.061.000
57
Pasuruan
Rp 1.334.566.000
58
Gegesik Kidul
Rp 1.332.646.000
59
Jungjang
Rp 1.330.434.000
60
Megu Cilik
Rp 1.328.877.000
61
Kertawinangun
Rp 1.327.491.000
62
Buntet
Rp 1.326.688.000
63
Astana
Rp 1.321.213.000
64
Banjarwangunan
Rp 1.317.957.000
65
Kalikoa
Rp 1.314.661.000
66
Japura Kidul
Rp 1.314.163.000
67
Bode Lor
Rp 1.313.584.000
68
Gamel
Rp 1.313.206.000
69
Bakung Kidul
Rp 1.312.657.000
70
Kondangsari
Rp 1.312.408.000
71
Matangaji
Rp 1.302.334.000
72
Karangsembung
Rp 1.301.404.000
73
Ciawiasih
Rp 1.299.448.000
74
Karangasem
Rp 1.299.070.000
75
Kejuden
Rp 1.298.335.000
76
Putat
Rp 1.294.258.000
77
Bangodua
Rp 1.294.036.000
78
Weru Lor
Rp 1.292.050.000
79
Panongan
Rp 1.288.435.000
80
Cikancas
Rp 1.287.143.000
81
Panambangan
Rp 1.285.751.000
82
Kebarepan
Rp 1.285.585.000
83
Budur
Rp 1.282.273.000
84
Cikulak
Rp 1.276.987.000
85
Jemaras Lor
Rp 1.276.642.000
86
Bobos
Rp 1.273.342.000
87
Kertasura
Rp 1.271.890.000
88
Kalirahayu
Rp 1.268.359.000
89
Cikeduk
Rp 1.266.625.000
90
Kaliwedi Kidul
Rp 1.261.061.000
91
Karangsari
Rp 1.259.464.000
92
Mertapada Wetan
Rp 1.258.645.000
93
Kreyo
Rp 1.254.115.000
94
Kubang
Rp 1.253.804.000
95
Setu Wetan
Rp 1.253.617.000
96
Cisaat
Rp 1.250.809.000
97
Gebang Kulon
Rp 1.250.080.000
98
Jatimerta
Rp 1.250.062.000
99
Bojong Lor
Rp 1.245.203.000
100
Winong
Rp 1.243.111.000
101
Astanajapura
Rp 1.241.58
————–
Pemantauan dana desa oleh masyarakat penting untuk mencegah korupsi dan penyelewengan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan dan untuk pemberdayaan masyarakat desa sehingga pembangunan desa berjalan efektif dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Masyarakat memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan informasi serta mengawasi pengelolaan dana desa, dan hal ini seharusnya tidak dianggap sebagai hambatan, melainkan bagian dari perbaikan pelayanan desa.
- Mencegah Korupsi dan Penyelewengan:
Dengan adanya pengawasan aktif dari masyarakat, potensi penyalahgunaan dana desa akan berkurang, mengingat seringkali terjadi kasus korupsi dana desa.
- Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi:
Pengawasan masyarakat memaksa aparat desa untuk bekerja lebih transparan dan akuntabel, memastikan setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Memastikan Penggunaan Sesuai Kebutuhan:
Melalui pemantauan, masyarakat bisa memastikan dana desa dialokasikan dan digunakan untuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.
- Mendorong Kesejahteraan Masyarakat:
Dengan pengawasan yang baik, penggunaan dana desa menjadi lebih efektif untuk membiayai pembangunan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
- Meningkatkan Partisipasi dan Kepercayaan Publik:
Pengawasan oleh masyarakat adalah wujud partisipasi aktif yang bertujuan untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
- Menghadiri Musyawarah Desa:
Masyarakat dapat menghadiri musyawarah desa (Musdes) untuk membahas dan memberikan masukan terkait rencana penggunaan dana desa.
- Meminta dan Meminta Informasi:
Masyarakat berhak meminta penjelasan dari perangkat desa mengenai alokasi dan penggunaan dana desa.
- Melaporkan Dugaan Penyimpangan:
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa kepada pihak yang berwenang.
- Memanfaatkan Teknologi:Beberapa daerah telah menyediakan aplikasi digital untuk membantu masyarakat memantau dan mengawasi penggunaan dana desa.
*** Liputan Dhian Setiawan / Berita berlanjut.
























