DI KAB.CIREBON Dana Desa Tahun 2025 Sudah Cair Rp.240 M, Semoga Dana Desa ini Tidak di Korupsi  

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com – Inilah daftar realisasi transfer dana desa Kabupaten Cirebon Jawa Barat sampai Mei 2025 berdasarkan data dari DJPK Kemenkeu RI, untuk Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

 

Dana Desa yang sudah dicairkan sampai Mei 2025 adalah sebesar Rp 240,7 Miliar.

Ini berarti sudah 51,54 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Cirebon yang sebesar Rp.466,9 miliar.

 

 

Banyak kalangan berharap semoga anggaran dana desa ini bisa berjalan sesuai harapan, semoga penggunaan dana desa di Kabupaten Cirebon tepat guna dan tepat sasaran dan yang paling penting tidak menyimpang ( tak dikorupsi )  Kita tahu bahwa pengelolaan dana desa rentan sekali dengan korupsi dan banyak kepala desa yang terjerat hingga masuk bui.

 

Berikut daftar dana desa 2025 terbesar di Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dilansir dari Kemenkeu, yang mendapatkan lebih dari Rp 1 Miliar tahun 2025  yang dilansir dari tribun

 

NAMA DESA

JUMLAH TOTAL DANA DESA di Kab. Cirebon Rp 466.991.316.000 diantaranya :

 

1

Lebak Mekar

Rp 2.576.535.000

2

Gumulung Lebak

Rp 2.313.261.000

3

Gumulung Tonggoh

Rp 2.286.397.000

4

Munjul

Rp 1.795.521.000

5

Tegalgubug Lor

Rp 1.780.677.000

6

Nanggela

Rp 1.763.839.000

7

Setupatok

Rp 1.731.705.000

8

Arjawinangun

Rp 1.703.154.000

9

Jatipancur

Rp 1.661.243.000

10

Penpen

Rp 1.648.518.000

11

Pamengkang

Rp 1.625.397.000

12

Kedungbunder

Rp 1.623.904.000

13

Palimanan Barat

Rp 1.612.464.000

14

Cirebon Girang

Rp 1.582.302.000

15

Ambulu

Rp 1.561.864.000

16

Tegalsari

Rp 1.556.799.000

17

Sindang Kempeng

Rp 1.555.150.000

18

Megu Gede

Rp 1.554.567.000

19

Tegalgubug

Rp 1.548.558.000

20

Kasugengan Lor

Rp 1.542.460.000

21

Sigong

Rp 1.540.972.000

22

Pegagan Kidul

Rp 1.514.980.000

23

Babakan Gebang

Rp 1.495.488.000

24

Bayalangu Kidul

Rp 1.466.773.000

25

Tuk

Rp 1.450.591.000

26

Greged

Rp 1.449.247.000

27

Lurah

Rp 1.430.707.000

28

Sampiran

Rp 1.430.373.000

29

Durajaya

Rp 1.428.340.000

30

Ciawigajah

Rp 1.419.727.000

31

Sutawinangun

Rp 1.413.505.000

32

Pamijahan

Rp 1.408.612.000

33

Gebang Udik

Rp 1.407.760.000

34

Tegalwangi

Rp 1.405.275.000

35

Karangwangi

Rp 1.402.363.000

36

Beber

Rp 1.389.103.000

37

Belawa

Rp 1.385.917.000

38

Pabuaran Lor

Rp 1.385.833.000

39

Karangsuwung

Rp 1.376.698.000

40

Danawinangun

Rp 1.374.535.000

41

Playangan

Rp 1.370.053.000

42

Pegagan

Rp 1.367.019.000

43

Pangurangan Kulon

Rp 1.366.279.000

44

Kaliwulu

Rp 1.365.742.000

45

Japura Lor

Rp 1.365.652.000

46

Jatianom

Rp 1.365.289.000

47

Cipeujeuh Kulon

Rp 1.363.933.000

48

Klangenan

Rp 1.357.723.000

49

Cipinang

Rp 1.355.117.000

50

Wiyong

Rp 1.354.786.000

51

Japurabakti

Rp 1.350.793.000

52

Kepongpongan

Rp 1.349.074.000

53

Mundu Pesisir

Rp 1.342.633.000

54

Kalisari

Rp 1.339.144.000

55

Karangamangu

Rp 1.336.462.000

56

Suranenggala Kulon

Rp 1.335.061.000

57

Pasuruan

Rp 1.334.566.000

58

Gegesik Kidul

Rp 1.332.646.000

59

Jungjang

Rp 1.330.434.000

60

Megu Cilik

Rp 1.328.877.000

61

Kertawinangun

Rp 1.327.491.000

62

Buntet

Rp 1.326.688.000

63

Astana

Rp 1.321.213.000

64

Banjarwangunan

Rp 1.317.957.000

65

Kalikoa

Rp 1.314.661.000

66

Japura Kidul

Rp 1.314.163.000

67

Bode Lor

Rp 1.313.584.000

68

Gamel

Rp 1.313.206.000

69

Bakung Kidul

Rp 1.312.657.000

70

Kondangsari

Rp 1.312.408.000

71

Matangaji

Rp 1.302.334.000

72

Karangsembung

Rp 1.301.404.000

73

Ciawiasih

Rp 1.299.448.000

74

Karangasem

Rp 1.299.070.000

75

Kejuden

Rp 1.298.335.000

76

Putat

Rp 1.294.258.000

77

Bangodua

Rp 1.294.036.000

78

Weru Lor

Rp 1.292.050.000

79

Panongan

Rp 1.288.435.000

80

Cikancas

Rp 1.287.143.000

81

Panambangan

Rp 1.285.751.000

82

Kebarepan

Rp 1.285.585.000

83

Budur

Rp 1.282.273.000

84

Cikulak

Rp 1.276.987.000

85

Jemaras Lor

Rp 1.276.642.000

86

Bobos

Rp 1.273.342.000

87

Kertasura

Rp 1.271.890.000

88

Kalirahayu

Rp 1.268.359.000

89

Cikeduk

Rp 1.266.625.000

90

Kaliwedi Kidul

Rp 1.261.061.000

91

Karangsari

Rp 1.259.464.000

92

Mertapada Wetan

Rp 1.258.645.000

93

Kreyo

Rp 1.254.115.000

94

Kubang

Rp 1.253.804.000

95

Setu Wetan

Rp 1.253.617.000

96

Cisaat

Rp 1.250.809.000

97

Gebang Kulon

Rp 1.250.080.000

98

Jatimerta

Rp 1.250.062.000

99

Bojong Lor

Rp 1.245.203.000

100

Winong

Rp 1.243.111.000

101

Astanajapura

Rp 1.241.58

————–

Pemantauan dana desa oleh masyarakat penting untuk mencegah korupsi dan penyelewengan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan dan untuk pemberdayaan masyarakat desa sehingga pembangunan desa berjalan efektif dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Masyarakat memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan informasi serta mengawasi pengelolaan dana desa, dan hal ini seharusnya tidak dianggap sebagai hambatan, melainkan bagian dari perbaikan pelayanan desa. 

Mengapa pemantauan dana desa oleh masyarakat itu penting?
  • Mencegah Korupsi dan Penyelewengan:

    Dengan adanya pengawasan aktif dari masyarakat, potensi penyalahgunaan dana desa akan berkurang, mengingat seringkali terjadi kasus korupsi dana desa. 

  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi:

    Pengawasan masyarakat memaksa aparat desa untuk bekerja lebih transparan dan akuntabel, memastikan setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

  • Memastikan Penggunaan Sesuai Kebutuhan:

    Melalui pemantauan, masyarakat bisa memastikan dana desa dialokasikan dan digunakan untuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. 

  • Mendorong Kesejahteraan Masyarakat:

    Dengan pengawasan yang baik, penggunaan dana desa menjadi lebih efektif untuk membiayai pembangunan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. 

  • Meningkatkan Partisipasi dan Kepercayaan Publik:

    Pengawasan oleh masyarakat adalah wujud partisipasi aktif yang bertujuan untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. 

Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi?
  • Menghadiri Musyawarah Desa:

    Masyarakat dapat menghadiri musyawarah desa (Musdes) untuk membahas dan memberikan masukan terkait rencana penggunaan dana desa. 

  • Meminta dan Meminta Informasi:

    Masyarakat berhak meminta penjelasan dari perangkat desa mengenai alokasi dan penggunaan dana desa. 

  • Melaporkan Dugaan Penyimpangan:

    Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa kepada pihak yang berwenang. 

  • Memanfaatkan Teknologi:
    Beberapa daerah telah menyediakan aplikasi digital untuk membantu masyarakat memantau dan mengawasi penggunaan dana desa. 

*** Liputan Dhian Setiawan / Berita berlanjut.

Berita Terkait

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Strategi Sunedi Kuwu desa Karangampel Lor, Mewujudkan Desa Bersih Tanpa Sampah.
Warga Desa Wulublolong Kec. Solor Timur Keluhkan Dana Program  PKH Menjadi Ajang Rebut-Rebutan Antara Pemerintah Desa Wulublolong Dan Penerima Manfaat.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:22 WIB

Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot