Kuningan,Patrolinews86.com-Pemdes Kertawana Kecamatan Kalimanggis kabupaten Kuningan resmi Lantik dua perangkat desanya yang acaranya sudah di laksanakan pada hari kamis,28 Agustus 2025 bertempat di Gedung Balai Desa Kertawana.
Nunu Jaenudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi.Kesejahteraan kini beralih menjadi Kasi Pemerintahan dan Adhari yang semula menjabat sebagai Kadus.Kliwon sekarang menduduki jabatan baru sebagai Kasi.Kesejahteraan.Semoga keduanya dalam melaksanakan tugas di pemerintahan desa Kertawana ini lebih meningkat dalam hal kinerja dan pelayanan serta mengemban Amanah ini sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat Jumat,(29/8)
Alih fungsi jabatan perangkat desa adalah mutasi atau perpindahan jabatan seorang perangkat desa ke posisi lain di lingkungan pemerintah desa, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan atau meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Proses ini harus dilakukan dengan musyawarah dengan perangkat desa yang bersangkutan, memperhatikan kompetensinya, dan harus dikonsultasikan serta dilaporkan kepada camat.
Tujuan Alih Fungsi Jabatan Perangkat Desa Pengembangan Organisasi, Peningkatan Kinerja, Penyegaran Jabatan, Pengisian Kekosongan Jabatan, Memaksimalkan Pelayanan Masyarakat.
Mekanisme Alih Fungsi Jabatan
1. Kebutuhan Mutasi
Mutasi hanya dapat dilakukan jika ada kekosongan jabatan, tidak dibenarkan untuk membuat mutasi tanpa alasan kekosongan jabatan.
2. Musyawarah dan Konsultasi
Kepala Desa harus mengajak musyawarah perangkat desa dan menawarkan jabatan baru yang sesuai dengan kompetensinya.
Seluruh proses mutasi harus dikonsultasikan dengan Camat.
3. Uji Kompetensi
Untuk mutasi ke jabatan Sekretaris Desa, perlu dilakukan uji kompetensi bagi semua perangkat desa.
4. Pernyataan Kesanggupan
Perangkat desa yang akan dimutasi harus membuat surat pernyataan kesanggupan menerima mutasi.
5. Keputusan dan Pelaporan
Kepala Desa menetapkan mutasi jabatan perangkat desa dalam Surat Keputusan (SK).
SK tersebut kemudian dilaporkan dan diberitahukan kepada Camat.
Aturan Terkait
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: menjadi landasan hukum untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk mekanisme mutasi jabatan yang dibenarkan.(bie)
























