*LPK-RI Gugat Bank BRI Cabang Kediri, Terkait Rencana Lelang Rumah Nasabah*

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*LPK-RI Gugat Bank BRI Cabang Kediri, Terkait Rencana Lelang Rumah Nasabah*

*Kediri, 26 Mei 2025* — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi menggugat Bank Rakyat Indonesia Cabang Kediri di Pengadilan Negeri Kediri. Gugatan ini terkait rencana BRI melakukan lelang objek jaminan nasabah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Proses persidangan akan diwakili langsung oleh Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, yang didampingi oleh Bidang Hukum LPK-RI, Anggi Laora Fandila, S.Ak., serta Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, dan Sekretaris DPC LPK-RI Kediri, Eny Nur Hariroh.

Fais Adam Ketua Umum LPK-RI menyampaikan bahwa, tindakan Bank BRI Kediri diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
_“Pasal 6 memang mengatur bahwa kreditur dapat menjual objek jaminan melalui pelelangan jika debitur cidera janji. Namun, frasa ‘cidera janji’ tidak bisa dimaknai secara sepihak oleh bank. Itu adalah kondisi hukum yang wajib dibuktikan terlebih dahulu secara sah dan objektif, bukan berdasarkan klaim internal lembaga keuangan,”_ tegas Fais Adam.

Anggi Laora Fandila selaku bidang hukum LPK-RI menambahkan bahwa tindakan eksekusi sepihak oleh kreditur tanpa melalui mekanisme pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law.
_“Klaim wanprestasi sepihak yang dilakukan tanpa kontrol hukum merupakan pengingkaran terhadap prinsip keadilan. Pasal 6 tidak memberikan kuasa absolut bagi kreditur untuk mengeksekusi tanpa mekanisme hukum yang transparan,”_ jelas Anggi.

Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen di daerahnya.
_“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha. LPK-RI Kediri siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,”_ ujar Endras.

Gugatan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap konsumen. LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan konsumen di seluruh Indonesia.**

Berita Terkait

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI
Dugaan Pengolahan Limbah Pempes Tak Layak Pakai aph harus bertindak tegas
Kejari Kabupaten Bandung Tahan Dirut PT. BDS*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Kamis, 16 April 2026 - 07:04 WIB

Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot