Polres Lahat Berhasil Ringkus Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lahat Berhasil Ringkus Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Lahat Patrolinews86.com – Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh seorang perempuan berusia 18 tahun. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat. Selasa (15/4/2025)

Kejadian tersebut bermula pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Pemandian Gajah, Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/386/XII/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, korban yang berasal dari Kabupaten Muara Enim diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang laki-laki.

Tersangka pertama berinisial JS (23), warga Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, diduga menjemput korban dari Muara Enim dan membawanya ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah itu, tersangka kedua berinisial S alias Putra (23), yang juga berasal dari desa yang sama, datang ke lokasi dan turut melakukan tindakan serupa terhadap korban.

Setelah kejadian, kedua tersangka membawa korban ke Kota Lahat dan menurunkannya di sekitar Losmen Sigma, Gunung Gajah. Korban juga melaporkan bahwa telepon genggam miliknya dirampas oleh kedua pelaku.

Tersangka JS telah terlebih dahulu ditangkap pada 27 Februari 2025. Sementara itu, tersangka kedua, S alias Putra, berhasil diamankan oleh petugas pada 9 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Desa Padang. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.

Polres Lahat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual, dan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agusman

Berita Terkait

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 
Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu
Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 
Dimasa Libur benarkah MBG di SDN Sekarwangi tidak pernah diterima..?
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, “Ciblek” Diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan
Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:29 WIB

Satu Jabatan munculah FERI jadi MARGONO ini Tanggapan Sekdes dan Pj Kakam 

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WIB

Pekerjaan Proyek Konstruksi Jalan Yang Bernilai Rp. 2,9 Miliar di Indramayu Tidak Becus Hanya 1 Hari Setelah Di Cor Sudah Retak

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Polisi Amankan 9,51 Gram Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WIB

Motor Mio Sporty di Kabupaten Gowa Raib Di Bawah Kabur Oleh Pencuri 

Berita Terbaru

eropa365 https://dadunation.it.com/