Berdiri diatas Tanah milik Negara Bangunan Liar Belum ada Tindakan dari Forkopimcam dan Pihak Terakit

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seputih Banyak / Patrolinews86.com – Bangunan Gedung permanen di duga kuat tanpa ijin alias BODONG yang tentunya telah menyalahi aturan dan jelas jelas Menabrak Larangan , yang telah di tetapkan
Dari yang sekedar ,Kios sampai yang Berlantai Dua ,dan Mirisnya Bangunan Bangunan tersebut Berdiri di atas tanah milik Negara ,yang jelas jelas Sudah Adanya Larangan untuk memanfaatkan Dan mendirikn Bangunan di lahan tersebut ,
Namun ,,Plang Aturan Dan larangan yang terpasang di Sepanjang Tanah milik negara ( Bagaikan Panjangan belaka ) pengguna ataupun pemilik Bangunan Bodong ,seperti Kebal hukum ,
Dan anehnya Sudah bertahun tahun ,, ,, Forkopimcam ,, dan Pihak Pihak Terkait Seperti Tutup mata ,,

Dari hasil konfirmasi di Lokasi , Bahwa Bangunan yang Berdiri Di atas tanah milik negara tersebut ,di Jalan raya Seputih Banyak yang Meliputi dua Kecamatan ,yakni kecamatan Seputih Banyak Dan kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah ,
Bangunan yang saat ini digunakan untuk warung makan,, Saat di konfirmasi ,Bahwa Pengguna saat ini dulunya beli sama Pak ,,DM , dengan Harga Rp 25.000.000( dua puluh lima juta rupiah ) sudah empat tahun berjalan pak ‘

Pemilik Bangunan yang ada di Sebelahnya ,,( Loundry ) saat di konfirmasi tim Media Mengatakan ,Saya beli udah lama mas Lahan Kosong Rp 5.000.000( Lima juta Rupiah )

Bahkan ada yang Bilang kepada tim media tempat saya Mau saya jual mas Rp 15.000.000( Lima belas juat rupiah ) saat di Konfirmasi lebih lanjut terkait Surat menyurat ,,Pemilik Mangatakan ya gak ada Suratnya Mas ,,ini kan Tanah Negara ,,Pungkasnya

Dengan Prihal tersebut diatas ,Sudah Jelas Bahwa ada Bisnis( Ilegal ) Jual Beli Tanah Milik Negara ,demi keuntungan Oknum Oknum ,,yang sampai saat ini tak tersentuh Hukum .

Camat. Seputih Banyak ,

,saat di Konfirmasi Tim Media ,,Mengatakan Bahwa Itu bukan ranah Kami ,namun akan Kami Sampaikan kepada Pihak Terkait ,,karena Bupati Juga sudah Memberikan Teguran Lisan untuk Dapat Segera di tertibkan ,Bangunan Bangunan yang berdiri di atas Tanah Milik Negara ,,

Selajutnya Publik Akan menunggu apa Tindakan dari Pihak Terkait , dalam hal ini Balai Besar ,Pemda Setempat , dinas Sumber Daya Air Kabupaten, Forkopimcam , akan Menertibkan Bangunan Bodong tersebut Sesuai Aturan dan undang Undang yang ada ,,,atau akan Diam tanpa ada Tindakan ,,sampai , Tanah Milik Negara menjadi Lahan Bisnis Ilegal ,Bagi Oknum Oknum ,,demi Keuntungan Pribadi ataupun kelompok ???

# Bersambung ??
#( Irul )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru