Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok Toko Kelontong di Tegal Tak Tersentuh APH

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok Toko Kelontong di Tegal Tak Tersentuh APH

Tegal, Patrolinews86, Com. – Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Talang, Polres Tegal.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media , ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.

Nampak jelas toko yang berkedok toko klontong yang berada di Jln. Cut Nyak Dien Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G di Jln. Sultan Agung Kejambon Tegal Timur, Kabupaten Tegal.
Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang bekedok warung kopi.

Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M) tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres Tegal, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroprasi.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Tegal beserta masyarakat diharapkan bisa berkolaborasi memberantas obat keras golongan G, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer.

IMG 20250110 WA0081
(Tim)

Berita Terkait

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging
Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku
ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA
Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers
Persatuan Wartawan FRN Counter Polri Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:26 WIB

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:52 WIB

Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku

Senin, 16 Maret 2026 - 13:38 WIB

ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:08 WIB

Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Berita Terbaru

slot