Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Remaja Ngemplak Boyolali

- Penulis Berita

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Remaja Ngemplak Boyolali.

 

Boyolali – Patrolinews86.com
Kepolisian Resor Boyolali menetapkan empat tersangka anggota perguruan silat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang remaja di Boyolali. Kasus ini terjadi di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak. Korban, berinisial AHD (16 tahun), ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya di Dukuh Grasak pada Selasa (30/07/2024) sore.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, M.H., M.I.K., memimpin konferensi pers yang digelar di Panggung Siboba Mako Polres Boyolali pada Kamis (01/08/2024) sore.

Dalam konferensi tersebut, empat tersangka dihadirkan bersama barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka, handphone tersangka, dua sepeda motor tersangka, dan surat pernyataan yang dibuat korban.

AKBP Muhammad Yoga mengungkapkan bahwa dari hasil pengakuan keempat tersangka, kekerasan juga dilakukan saat korban AHD mengikuti latihan pencak silat pada 26 Juli 2024 di MIM Asemgrowong, Nogosari. “Sejak tadi pagi, 1 Agustus 2024, kami telah melakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolres.

Menurut keterangan, keempat tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul, menendang, dan tindakan kekerasan lainnya. Penganiayaan tersebut terjadi saat korban AHD dijemput di rumahnya pada 14 Juli 2024, lalu dibawa ke Lapangan Sembungan dan kemudian ke rumah salah satu tersangka, LAR.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan nenek korban yang menjadi saksi, korban ditemukan meninggal dunia saat hendak dibangunkan untuk mandi pada Selasa (30/7/2024) sore. Nenek korban kemudian memberi tahu ayah korban, Darmudi. Nenek korban juga menyampaikan bahwa AHD sempat mengeluh sesak di bagian dada akibat dipukul atau dianiaya oleh beberapa orang saat dijemput sekitar dua pekan sebelumnya dan saat latihan di Nogosari pada Jumat (26/07/2024).

“Atas kejadian tersebut, Polsek Ngemplak bersama Satreskrim Polres Boyolali segera mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan autopsi di RSUD dr Moewardi Solo,” lanjut Kapolres Yoga.

Hasil autopsi dan keterangan ahli yang diterima pada Rabu (31/07/2024) siang, menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena mati lemas akibat multiple injuries atau banyak luka di beberapa bagian tubuh, termasuk organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada yang lunak.

Dengan bukti yang ada dan diperkuat keterangan para saksi, Satreskrim Polres Boyolali meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan empat tersangka.

“Ada empat tersangka yang ditetapkan, yaitu RM (17), pelajar warga Ngemplak, Boyolali; LAR (16), pelajar warga Ngemplak, Boyolali; TYB (19), warga Nogosari, Boyolali; dan RS (19), warga Ngemplak, Boyolali,” kata AKBP Muhammad Yoga.

Kapolres Boyolali juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Pastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman dan jauh dari tindakan kekerasan,” tutur Kapolres.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga keamanan serta kenyamanan anak-anak dalam beraktivitas.( Samira )

Berita Terkait

Dokter cabul di garut di tangkap mapolres garut.
Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Karyawan Minimarket di Garut Kehilangan Uang Setoran Rp.30 Juta
Kapolres Lahat Monitoring Ibadah Jumat Agung di Empat Gereja
Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional*
Ditetapkan Tersangka, Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Bocah 10 Tahun di Pekalongan Meninggal Tersengat Listrik Tiang Penyangga Kabel Jaringan Internet

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 09:55 WIB

*Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan dari Dunia Pewarta Warga*

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:25 WIB

Pameran Karya Seni ‘Rusia-Indonesia Dalam Bingkai Seni’ Kolaborasi Budaya yang Menginspirasi di Pusat Ilmu dan Kebudayaan Rusia Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:19 WIB

*Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media*

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:18 WIB

Linda Yuliana yang terjebak kasus narkoba di Ethiopia, pihak keluarga berharap ada bantuan hukum dari pemerintah 

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Nagrak*

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:54 WIB

Spesialis Pencuri di Sekolah Berhasil di Bekukan Polres Pekalongan

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Kuningan Dian, Bagikan 25 Roda Dua Bagi Desa Berprestasi PBB

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:43 WIB