Dua Pemuda Bawa Sabu Berhasil Di Amankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua Pemuda Bawa Sabu Berhasil Di Amankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa

Gowa,Patrolinews86.com-Akhir-akhir ini tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa tengah gencar malakukan patroli kewilayahan untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa.

Ditengah patroli secara mobile yang dilakukannya, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa mengamankan 2 orang pemuda yang menguasai obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Jalan Tun Abdul Radzak, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (28/8/2023) sekitar Pukul 00.30 Wita.

Kasat Samapta Polres Gowa AKP Syahrul, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya dua pemuda yang diamankan oleh anggotanya saat menggelar patroli.

“Benar, ada dua pemuda yang diamankan oleh tim Patroli Perintis Presisi malam kemarin,” ungkap Kasat Samapta Polres Gowa.
AKP Syahrul menjelaskan, bahwa pada kegiatan Patroli Mobile Perintis Presisi Samapta Polres Gowa berdasarkan informasi awal dari warga tentang adanya oknum pemuda yang telah mengambil diduga barang tempelan disekitar Jalan Inspeksi Kanal Sungguminasa Kab Gowa.

“Kedua pemuda tersebut berupaya menghilangkan dengan cara membuang barang bukti pipet warna ungu berisikan sachet bening isi bubuk sabu-sabu. Sebelumnya keduanya ingin kabur dari kejaran petugas, namun alhasil keduanya berhasil diamankan saat terjatuh,” terang Kasat Samapta.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) pemuda yang menguasai obat terlarang tersebut mengaku bahwa sabu-sabu penyalahgunaan narkoba/pisitrofika jenis sabu-sabu diperoleh dari hasil transaksi disalah satu akun Instagram dan kemudian dilanjutkan ke titik lokasi pengambilan barang bukti tersebut.

“Jadi pengakua keduanya membeli sabu-sabu tersebut dengan cara mentransfer via bank ke pemiliksalah satu akun Instagram yang tidak diketahui maupun tidak pernah bertemu karena transaksi online dengan harga paket Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kedua pemuda ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gowa untuk proses lebih lanjut dan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) sachet Sabu dan 1 (satu) unit roda dua merek Yamaha Fino warna ungu.

Laporan: Rizal Marzuki

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru